Hukum Wanita Ikut Shalat dan Mengantar Jenazah

Eramuslim – Sama halnya dengan laki-laki, wanita boleh melakukan shalat jenazah. Dalam kitab Fiqhul Mar’ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, pengarang Fikih As Sunnah mengatakan “Umar telah menunggu Abdillah hingga ia sempat ikut menshalatkan jenazah Utbah. Dan Aisyah menyuruh agar jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash dibawa ke hadapannya untuk Aisyah shalatkan.”

An Nawawi juga menyebutkan seyogyanya wanita pun disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah seperti pada shalat lainnya. Al Hasan bin Shalih, Sufyan At Tsauri, Ahmad dan Al Ahnaf sepakat dengan hadits diatas. Meski dapat shalat jenazah berjamaah, wanita harus tetap menutup aurat, tidak memperlihatkan perhiasan, tidak bersikap menggoda laki-laki dan tidak menggunakan minyak wangi.

Sedangkan Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri. Terkait mengantarkan jenazah ke liang lahat kebanyakan ulama berpendapat wanita tidak boleh ikut mengantarkan jenazah ke kubur. Ada beberapa jumhur ulama yang menyebutkan hal itu makruh dilakukan wanita.

Ini karena wanita yang ikut mengantar jenazah ke kubur dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi. Hal ini dilarang Nabi Muhammad SAW. (rol)