Hukumnya Mengenakan Kondom

Assalamu’alikum wr. wb.

Puji bagi Allah. Sholawat untuk Rasulullah…

Ustadz, ana masih bingung dengan hukum mengenakan kondom. Ada yang bilang haram karena tidak disyariahkan dan ada pula yang mengatakan boleh. Alasan boleh karena disamakan dengan ‘azl yaitu membuang mani tidak pada tempatnya. Katanya, inti dari ‘azl (memasukkan alat kemaluan tidak sepenuhnya) sebenarnya illat-nya sama dengan mengenakan kondom yaitu tidak membiarkan sperma masuk ke dalam rahim. Afwan ustadz kalau bahasanya vulgar. Syukron atas jawabannya. Ana sendiri cukup bingung menjawabnya karena ada banyak yang nanya ke ana.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang banyak. Baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas. Sejak dari memilih calon isteri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan isteri yang punya potensi untuk memiliki anak. Beliau bersabda:

Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat. (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik ke-Islamannya.

Adapun hukum pencegahan kehamilan, apabila memenuhi syarat dan alasan syar’i, hukumnya dibolehkan. Di antara syarat-syarat yang utama antara lain:

1. Motivasi

Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut miskin, kelaparan atau takut tidak kebagian rezeki. Rasa takut seperti ini bertentangan dengan iman kepada Allah dan sifat-nya, yaitu sifat Ar-Raaziq yang berarti Tuhan Yang Maha Memberi rizki.

Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Jeda waktu seperti ini mutlak diperlukan agar bisa mendapatkan kualitas keturunan yang baik. Sebab setiap bayi memerlukan masa tertentu untuk mendapatkan kasih sayang yang cukup dari ibunya.

Alasan lainnya yang juga boleh dijadikan bahan pertimbangan, misalnya karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan

Selain masalah motivasinya, yang harus dijadikan pertimbangan dalam pencegahan kehamilan adalah metode atau alat yang digunakan.

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah`azl (عزل). Dalil kebolehannya adalah hadits berikut ini:

Dari Jabir berkata, "Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata, "Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya." (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Penggunaan Kondom

Bila dari sisi motivasinya sudah dibenarkan, masalah penggunaan kondom bisa kita kupas, apakah termasuk alat yang dibolehkan atau tidak.

Mekanisme kerja kondom ini adalah menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

Kebanyakan para ulama mengharamkan alat kontrasepsi apabila alat itu berfungsi membunuh sperma. Bukan sekedar menghalangi masuknya. Sehingga tidak terjadi unsur pembunuhan, meski pun hanya sperma.

Beberapa ulama menegaskan bahwa meski sperma itu belum menjadi janin, tetap saja harus dihormati. Apalagi bila sperma ini sudah sampai membuahi ovum dan terbentuk zygot. Ternyata tidak sedikit alat kontrasepsi yang sangat sadis hingga tetap terus berupaya membunuh calon bayi meski sudah sampai ke tingkat zygot.

Di antaranya morning-after pill, yaitu alat kontrasepsi darurat berbetuk pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, bisa digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`.

Adapun kondom, fungsinya hanya sekedar mencegah bertemunya sperma dengan ovum. Bahkan tidak sempat masuk ke vagina atau leher rahim. Sehingga posisinya memang sejajar dengan ‘azl yang dilakukan oleh para shahabat nabi SAW di masa lalu. Sehingga umumnya para ulama sependapat bahwa hukum pemakaian kondom ini sama dengan melakukan ‘azl.

Namun jangan kaget kalau ada sebagian ulama yang tetap bersikeras mengharamkan ‘azl. Hadits-hadits yang membolehkannya bukan ditentang, namun dipermasalahkan kedudukannya. Walhasil, ketika di masa kini ada kondom, mereka pun juga ikut mengharamkannya. Namun ini hanyalah pendapat sebagian ulama saja. Tentu saja latar belakang mereka karena kehati-hatian dalam beragama.

Kita patut menghargai pendapat mereka, tetapi bukan berarti apa yang mereka katakan 100% benar dan wajib diikuti. Namanya masalah khilafiyah, tentu saja kebenarannya masih mungkin diperdebatkan. Buat kita, pilih yang mana saja boleh, asalkan kedua pendapat itu sudah didukung oleh para ulama yang ahli di bidangnya, serta hujjah yang kuat.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Ahmad Sarwat, Lc.