Ini Hukum Sogok-Menyogok

Eramuslim – PENDAFTARAN CPNS atau CASN (Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Aparatur Sipil Negara) resmi dibuka pada 11 November 2019. Informasi ini pun disambut baik olah masyarakat.

Seperti biasa, pendaftaran CPNS ini pun jadi peluang bagi masyarakat untuk mendapat pekerjaan. Hanya saja perlu diigat bahwa dalam proses penerimaannya harus adil dan tidak boleh menyogok atau menyuap.

Lalu bagaimana pandangan Islam jika seseorang menyogok agar diluluskan dalam proses penerimaan CPNS?

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, menyogok seseorang untuk alasan apapun itu dilarang dan tidak dibenarkan. Sebab menyogok itu, termasuk menyuap agar dimudahkan dalam proses pendaftaran CPNS hingga diluluskan, merupakan bagian dari perbuatan laknat.

“Apapun alasannya sogok atau disogok itu tidak boleh,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/11/2019). Ia kemudian memaparkan sabda Rasulullah SAW:

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap“. (HR. Ahmad).

Namun kata Fauzan, ada beberapa pengecualian ketika seseorang memberikan uang sebagai tanda terima kasih atau pembelaan.

“Kecuali misalnya si A mendaftar CPNS, secara nilai ia telah lulus. Tapi karena tidak mau bayar maka namanya terancam hilang, (red. kemudian agar tidak hilang, terpaksa disogok). Maka (red. peserta CPNS) itu namanya korban pemerasan,” kata Fauzan.

“Kalau kejadiannya begitu, maka bayar saja dengan niat demi mengambil hak dia yang semestinya lulus. Si A tidak berdosa, tapi yang memeras tetap dosa,” pungkasnya. (Okz)