Kiblat Shalat Meleset Sedikit, Bagaimana Hukumnya

Menurut Imam Syafi’i, orang yang melakukan shalat wajib mengarah pasda zat Ka’bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka’bah cukup dengan memperkirakan saja.  Akan tetapi, ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Imam Syafi’i membolehkan orang shalat hanya menghadap ke arah ka’bah, bukan pada zatnya.  Riwayat itu diterima dari al-Muzanni, murid Imam Syafi’i. Dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi’i itu, pendapat pertama ternyata lebih popuper.

Lalu bagaimana dengan imam-imam yang lain?  Imam-imam mujtahid lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hanbali , mewajibkan orang yang jauh dari Ka’bah untuk menghadap ke arah Ka’bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka’bah untuk menghadap ke zat Ka’bah itu sendiri.

Jika seseorang melakukan shalat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini.

Shalatnya dinyatakan sah, asalkan dia telah melakukan shalat tersebut. Akan tetapi, jika ketika selesai shalat mengetahui bahwa arah kiblat yang dihadapinya salah, maka shalatnya wajib di ulangi, kalau masih ada waktu.

Itulah pendapat Imam Syafi’i, ulama Hanafiah dan ulama Kufah pada umumnya.  Akan tetapi, as-San’ani (ahli fikih dan hadis) serta asy-Syaukani memandang shalat yang telah dikerjakan itu tak perlu diulang, karena sah. (Rol)