Masa Menjelang Persalinan

Assalamu’alaikum Wr Wb

Ustadz yang terhormat,

Isteri saya sedang menjalani proses persalinan. Kondisinya mengalami pendarahan. Waktu pendarahan ini (termasuk saat proses ‘bukaan’ atau kontraksi) isteri dalam kondisi sanggup untuk melakukan sholat –

Pertanyaan:

1. Dalam kondisi seperti di atas masih wajibkah sholat?

Sepanjang yang saya tahu hanya haidz dan nifas yang ada rukhsoh

2. Kalau ada kewajiban sholat, darah yang mengalir termasuk darah apa?

Maaf Ustadz, bisa disertakan dalilnya?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apabila isteri anda masih mampu secara pisik untuk mengerjakan shalat, maka memang shalat itu masih tetap wajib atasnya. Mengingat bahwa darah yang keluar saat itu belum bisa dikatakan sebagai darah haidh atau darah nifas. Padahal, hanya kedua jenis darah itu saja yang dapat menghalangi seorang wanita untuk mengerjakan shalat dan puasa.

Lalu termasuk darah apakah yang keluar sesaat sebelum terjadinya persalinan? Jawabannya adalah istihadhah.

Ketahuilah bahwa seorang wanita hanya mengeluarkan tiga jenis darah dari kemaluannya. Pertama, darah haidh. Kedua, darah nifas. Ketiga, darah istihadhah.

1. Darah Haidh

Yaitu darah yang keluar di mana seorang wanita berada dalam keadaan sehat wal afiat. Secara bahasa haid itu artinya mengalir. Dan makna haadhal wadhi adalah bila air mengalir pada wadi itu.

Secara syariah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.

2. Darah Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Maksudnya pada saat melahirkan dan sesudahnya sampai beberapa hari. Sedangkan darah yang keluar sebelum melahirkan, tidak termasuk darah nifas.

Selama mengalami nifas, seroang wanita diharamkan untuk melakukan shalat, puasa dan beberapa jenis ibadah ritual lainnya.

كانت النفساء على عهد رسول الله تقعد بعد نفاسها أربعين يوما

"Dari Ummu Slamah r.a berkata: para wanita yang mendapat nifas, dimasa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam (HR Khamsah kecuali Nasa`i).

Dari Aisyah r.a berkata: `Dizaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat nifas, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR Jama`ah).

Para ulama jugamengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.

3. Darah Istihadhah

Darah istihadhah adalahdarah yang keluar dalam keadaan sakit. Termasuk di dalamnya adalah keputihan, fleks serta pecahnya air ketuban menjelang melahirkan bayi.

Maka masih ada kewajiban untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya sebagaimana berikut ini:

Hukum Yang Terkait denganIstihadhah

  1. Dia harus berwudhu setiap mau shalat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, "Kemudian berwudhulah setiap akan salat". Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau salat, beliau hanya menyunahkan saja.
  2. Mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu dan menyumbatnya dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis.
  3. Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu shalat, menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.
  4. Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama, sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya. Ibn Abbas berkata, "Kalau salat saja boleh, apa lagi bersetubuh." Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah.
  5. Tetap wajib melakukan semua kewajiban orang yang suci dari haid seperti salat, puasa dan boleh beri`tikaf, membaca Qur`an menyentuh mushaf, berdiam di masjid, tawaf, dan menjalankan semua ibadah. Itu merupakan kesepakatan seluruh ulama.

Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc