Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika berjamaah berdua saja dengan yang bukan mahram?

Kepada Okezone Ustadz kondang Fauzan Amin mengatakan bahwa haram hukumnya salat berduaan dengan yang bukan mahrom,. Ia berpendapat demikian dengan berlandaskan hadits nabi yang berbunyi, “Jangan sampai seorang laki–laki berdua–duaan dengan seorang perempuan kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR.Bukhari, Muslim).

Kemudian Fauzan melanjutkan, “Yang haram bukan salatnya ya, tapi yang haram karena kondisi berduaan dengan wanita bukan mahrom. Ulama Syafiiyah menilai, keharaman salat model jamaah berduaan laki–laki dan perempuan bukan mahram, adalah hadits larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Bukan terkait dengan sah atau tidaknya salat. Jadi apapun alasannya tetap dianjurkan untuk dihindari, kecuali darurat”. (Okz)