Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Eramuslim – SALAT berjamaah di masjid memiliki keutaman, yaitu pahalanya 27 derajat lebih tinggi dibanding dengan salat sendirian. Hal ini juga berlaku bagi perempuan, meskipun lebih diutamakan salat di rumah.

Dikutip dari Buku Ensiklopedia Fiqih Wanita Jilid I, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Rasulullah SAW, ”Salat berjamaah lebih utama dari salat sendirian dengan dua puluh tujuh (derajat).” (HR. Al-Bukhari no.645 dan Muslim no.650).

Sementara dikutip dari Buku Fiqih Empat Mazhab, Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyiqi Halaman78, empat imam mazhab sepakat bahwa salat berjamaah disyariatkan dan wajib ditampakkan dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi empat imam mazhab berbeda pendapat terkait hukum salat fardhu berjamaah selain Salat Jumat.

Imam Syafii berpendapat bahwa salat berjamaah adalah fardhu kifayah. Kemudian Imam maliki berpendapat bahwa salat berjamaah hukumnya adalah sunnah. Ketiga ada pendapat dari Imam Hanafi, salat berjamaah adalah sunnah. Sedangkan Imam Hambali berpendapat salat berjamaah adalah wajib ‘ain.

Dari pendapat dan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa salat berjamaah sangat ditekankan terutama bagi laki–laki. Lalu bagaimana dengan perempuan?

Dalam kasus ini empat imam mazhab terbagi menjadi dua pendapat, yang pertama pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali. Mereka berpendapat perempuan lebih utama melakukan salat berjamaah di rumah akan tetapi tidak makruhkan mereka salat berjamaah di masjid.

Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan perempuan salat berjamaah di masjid.