Sedekah untuk Ahli Maksiat, Apa Hukumnya?

Eramuslim – APAKAH jika ada yang kirim pahala sedekah untuk ahli maksiat yang telah tiada jadi bermanfaat? Padahal kita tahu bersama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu manfaat. Perhatikan dua hadits berikut menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang meninggal dunia itu manfaat.

Hadits pertama: Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Iya.” (HR. Bukhari, no. 1388; Muslim, no. 1004)

Hadits kedua: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, “Sesungguhnya ibu dari Saad bin Ubadah radhiyallahu anhu meninggal dunia, sedangkan Saad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Saad mengatakan, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya? Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Iya, bermanfaat. Kemudian Saad mengatakan pada beliau shallallahu alaihi wa sallam, Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 2762)

Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai. (Majmu Al-Fatawa, 24: 308) Adapun jika sedekah tadi ditujukan pada ahli maksiat, apakah bermanfaat? Jawabannya bermanfaat. Dalilnya sebagai berikut.