Kontroversi Negara Mayoritas Muslim Tajikistan: Larang Jilbab, Denda Capai Rp89 Juta

eramuslim.com - Tajikistan, sebuah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, telah menerapkan kebijakan yang melarang perempuan Muslim mengenakan jilbab atau penutup aurat di kepala.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an, khususnya surat Al-Ahzab ayat 59, pria Muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan wanita dengan memintanya menutup aurat mulai dari kepala hingga seluruh tubuh menggunakan jilbab. Namun, kebijakan Tajikistan justru bertentangan dengan ketentuan ini.
Pada 8 Juni 2024, Majlisi Namoyandagon, majelis rendah parlemen Tajikistan, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara resmi melarang penggunaan hijab dan idgardak. Larangan ini terutama menargetkan jilbab serta pakaian tradisional Islam lainnya yang belakangan mulai marak di Tajikistan, terutama akibat pengaruh dari Timur Tengah. Para pejabat negara menghubungkan fenomena tersebut dengan ekstremisme Islam.
Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru dalam peraturan pelanggaran administratif, yang kini mencakup denda besar bagi pelanggar kebijakan ini. Radio Liberty melaporkan bahwa hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 7.920 somoni (sekitar Rp12 juta) untuk individu hingga 39.500 somoni (sekitar Rp61 juta) untuk badan hukum.
Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan yang terbukti melanggar aturan ini menghadapi denda lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 somoni (sekitar Rp83 juta) dan 57.600 somoni (sekitar Rp89 juta).
Sebenarnya, larangan terhadap jilbab Islami di Tajikistan telah diberlakukan secara informal selama bertahun-tahun. Pada 2007, Kementerian Pendidikan melarang penggunaan pakaian Islami dan rok mini bergaya Barat bagi pelajar. Larangan ini kemudian diperluas ke seluruh lembaga publik, bahkan beberapa organisasi mewajibkan staf dan pengunjung melepas jilbab mereka.
Untuk menegakkan aturan tidak resmi ini, pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus. Polisi juga dilaporkan melakukan razia di pasar untuk menangkap "pelanggar." Meskipun demikian, pemerintah kerap membantah tuduhan bahwa perempuan dihentikan di jalan dan didenda karena mengenakan jilbab.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Tajikistan mengampanyekan penggunaan pakaian nasional Tajik sebagai pengganti pakaian Islami. Pada 6 September 2017, pesan teks dari pemerintah dikirimkan kepada jutaan pengguna ponsel, berisi seruan seperti: “Mengenakan pakaian nasional adalah suatu keharusan!”, “Hormati pakaian nasional,” dan “Mari kita jadikan tradisi yang baik dalam mengenakan pakaian nasional.”
Puncak dari kampanye ini terjadi pada 2018, ketika pemerintah menerbitkan panduan sepanjang 376 halaman, Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan, yang menjelaskan apa saja pakaian yang sebaiknya dikenakan oleh perempuan Tajikistan dalam berbagai kesempatan.
Selain jilbab, Tajikistan juga secara tidak resmi melarang janggut lebat. Dalam dekade terakhir, ribuan pria dilaporkan dihentikan oleh polisi, dan janggut mereka dicukur tanpa persetujuan mereka.
(Sumber: Cnbcindonesia)