Korupsi di BUMD Migas Jabar Rugikan Negara Rp 86,2 Miliar, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Evaluasi Total

Eramuslim.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Migas Utama Jabar, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 86,2 miliar. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sejak awal saya sudah menyuarakan perlunya evaluasi BUMD. Dan ternyata proses evaluasi itu kini tengah berjalan, termasuk oleh pihak kejaksaan,” ujar Dedi usai meresmikan penerbangan Bandung–Yogyakarta oleh Susi Air di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus ini, tiga orang yang pernah menduduki jabatan penting ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Begin Troys (mantan Direktur PT Migas Utama Jabar), Nugroho Widyantoro (Direktur PT Serba Dinamik Indonesia), dan Ruli Adi (Pimpinan PT Energi Negeri Mandiri), anak usaha dari PT Migas Utama Jabar. Ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI pada periode 2022–2023.
Gubernur Dedi menekankan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim audit investigatif. “Saya tidak akan mencampuri prosesnya. Saya minta audit dilakukan secara menyeluruh dan tuntas,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 20 Juni 2025. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Juni lalu.
Ihsan menyatakan penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana ke pihak lain di luar ketiga tersangka. "Ada kemungkinan dana korupsi ini turut dinikmati oleh pihak lain. Kita akan telusuri semua yang terlibat," katanya.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk dua orang yang berdomisili di Jakarta. Fokus penyidikan kini meluas, tak hanya pada tersangka utama tetapi juga siapa pun yang diduga mendapat keuntungan dari dana hasil kejahatan tersebut. Pihak kejaksaan juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.
"Siapa pun yang menerima uang hasil korupsi ini, pasti akan kami periksa. Tidak menutup kemungkinan penyidikan menyentuh orang-orang yang punya kedekatan dengan para tersangka, baik secara pribadi maupun profesional," tegas Ihsan.
Sumber: kompas.id