Korupsi di Indonesia Tak Kunjung Punah, Pengamat: Padahal Berulang Kali Sudah Ganti Rezim!

eramuslim.com - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, kembali menyoroti budaya korupsi yang masih mengakar di Indonesia, meskipun telah terjadi pergantian rezim berkali-kali.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap sulitnya memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Ya Allah… Kapan korupsi di negeriku ini bisa diberangus. Padahal berulang kali sudah ganti rezim," kata Adi (4/3/2025).
Ia juga menyoroti bagaimana para koruptor di Indonesia tampaknya selalu mampu menghindari jerat hukum dan bahkan lebih unggul dibandingkan dengan instrumen hukum negara.
"Hebat bener itu koruptor. Ngalahin kecanggihan instrumen-instrumen hukum negara. Buktinya, mereka masih kuat dan tak bisa ditumpas," tambahnya.
Isu korupsi memang masih menjadi tantangan besar bagi setiap pemerintahan di Indonesia.
Kasus-kasus besar terus bermunculan, mulai dari skandal pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, hingga perkara yang melibatkan perusahaan negara.
Meskipun sejumlah pejabat telah dijatuhi hukuman, praktik korupsi tetap terjadi, memunculkan skeptisisme di masyarakat.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada 20 Februari 2025.
"Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga orang lainnya yang terafiliasi dengan PT Petro Energy.
Dari pihak LPEI, tersangka pertama berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana, serta AS yang memiliki jabatan serupa.
Sementara itu, dari PT Petro Energy, tersangka adalah JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT Petro Energy.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara akibat fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar AS.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika mengacu pada keseluruhan kredit bermasalah yang disalurkan ke 11 debitur, potensi kerugian negara bisa mencapai angka yang sangat besar.
"Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," tegasnya.
(Sumber selengkapnya: Fajar)