eramuslim

Korupsi Sumber Waras, KPK Berkelit Ingin Cari Niat Jahat: KPK Psikolog?

ahok-sumber-waras-lagi-2-1-2Eramuslim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari motif kejahatan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya harus memiliki keyakinan yang kuat ada motif kejahatan dalam pembelian lahan YKSW tersebut. Sebab jika pembelian lahan hanya sebatas kesalahan prosedur, pihaknya sulit untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Alex menambahkan, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyimpangan, namun pihaknya tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam pembelian lahan YKSW.

"Kita harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Alex mengakui bahwa pihaknya meminta BPK untuk mengaudit pembelian lahan YKSW. KPK pun telah menerima hasil audit BPK. Menurutnya, hasil audit tersebut hanya salah satu alat bukti. Karena itu pihaknya juga masih menggali adanya indikasi kerugian negara dari pemeriksaan saksi

"Kita harus menaikkan (penyidikan) dalam kejadian itu ada niat jahat. Itu yang kita cari. Tidak semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau kita temukan ada niat jahat baru (naik ke penyidikan)," jelas Alex.

Sejurus dengan Alex, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief juga menilai yang terpenting dalam menaikan sebuah kasus menjadi penyidikan adalah motifasi dan niat jahat dari pelaku. Hal ini juga yang membuat KPK tidak gegabah menetapakan seseorang sebagai tersangka.

Laode menambahkan pihaknya tidak akan terpengaruh adanya desakan pihak lain untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait pembelian lahan YKSW.

"Sebetulnya penyelidikan masih terus berjalan, tadi kita memanggil ketua YKSW. Pada perinsipnya kita terus menggali informasi itu (laporan audit BPK)," tutup Laode.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik YKSW senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.(ts/rmol)