“Kriminalisasi Gila-Gilaan?”: Anthony Budiawan Bongkar Kejanggalan Kasus Tom Lembong

Eramuslim.com - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai sorotan tajam. Dalam wawancara bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad, pengamat ekonomi senior Anthony Budiawan menyebut kasus ini sarat rekayasa dan bentuk kriminalisasi terang-terangan.
Tom Lembong didakwa memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan pada 2015–2016. Tujuannya: memenuhi kebutuhan nasional yang saat itu diperkirakan defisit hingga 800.000 ton. Tanpa impor, krisis gula diprediksi akan melanda Indonesia pada April 2016.
Namun menurut Anthony, Jaksa justru menyesatkan logika hukum. Dakwaan menyebut impor hanya boleh untuk stabilisasi harga dan dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP). Padahal, aturan yang dirujuk—Permendag 117/2015—tidak melarang impor GKM. Yang dibatasi justru impor GKP untuk mencegah gejolak harga.
“Ini pemaksaan hukum. Tidak ada pelanggaran, tapi dicari-cari seolah ada pelanggaran,” tegas Anthony.
Harga Dasar Dipelintir, Pajak Disulap
Anthony juga menyoroti kesalahan fatal jaksa soal harga dasar gula. Dalam dakwaan, harga dasar dianggap sebagai harga maksimum, padahal seharusnya itu adalah harga minimum untuk melindungi petani. Bahkan, BUMN seperti PTPN dan PT RNI selama 2015–2016 membeli gula dari petani dengan harga jauh di atas harga dasar, yang menunjukkan tidak ada kerugian negara.
Tak berhenti di situ, pajak impor pun dipelintir. Meskipun yang diimpor adalah GKM, dan perusahaan telah membayar pajak sesuai ketentuan, BPKP justru menyatakan perusahaan harus membayar pajak seolah-olah mengimpor GKP yang harganya jauh lebih tinggi.
“Ini sangat tidak masuk akal. Impor produk A tapi diminta bayar pajak untuk produk B. Ini bukan sekadar kesalahan, tapi sudah gila,” ujar Anthony.
Kriminalisasi dan Motif Politik
Anthony menduga kriminalisasi ini bermuatan politik. Sejak Oktober 2023, Tom Lembong mulai mendapat tekanan setelah digadang-gadang akan bergabung sebagai co-captain tim Anies Baswedan. Penahanan terhadap Tom dilakukan pada 29 Oktober 2024, bahkan sebelum audit kerugian negara selesai.
Audit BPKP sendiri baru rampung pada 20 Januari 2025, hari yang sama saat delapan pejabat perusahaan gula ditahan. Menurut Anthony, mereka hanyalah korban tumbal dari upaya menjatuhkan Tom Lembong.
“Tidak ada bukti suap, tidak ada kerugian negara yang sah. Tapi delapan orang dipenjara. Ini kriminalisasi murni.”
Abraham Samad menegaskan, kriminalisasi terjadi ketika seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dipaksa menjadi terdakwa melalui dalih hukum yang tak berdasar.
“Inilah bentuk negara kekuasaan. I am the law. L’État, c’est moi. Hukum dijalankan sesuai kehendak penguasa,” ujar Anthony.
Ia pun berharap majelis hakim berani menghentikan drama hukum ini, dan mengembalikan Indonesia ke jalur negara hukum yang berkeadilan.
Sumber: jakartasatu.com