eramuslim

KTP Aceh, Hidup di Aceh, Tapi Diberikan ke Sumut: Apa yang Sedang Dimainkan Mendagri?

Eramuslim.com - Sengketa empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara makin memanas. Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, angkat suara dan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke pangkuan Aceh.

"Empat pulau ini sejak dulu dihuni masyarakat Aceh. Mereka ber-KTP Aceh, hidup dengan administrasi Aceh, dan memiliki dokumen yang sah. Jadi, atas dasar apa Kemendagri menyerahkannya ke Sumut?" tegas Dek Gam dalam pernyataannya, Rabu (11/6).

Penetapan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, kebijakan ini langsung ditentang keras oleh berbagai pihak dari Aceh, termasuk senator DPD RI Sudirman alias Haji Uma.

Yang lebih mengejutkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution malah melempar wacana "pengelolaan bersama" atas pulau-pulau itu. Respons dari Aceh? Penolakan total.

"Kami tak butuh kompromi. Ini bukan soal bisnis atau kerja sama. Ini soal kedaulatan wilayah dan harga diri Aceh!" ujar Haji Uma geram.

Dek Gam pun mengkritik keras peran Mendagri Tito yang dianggap justru memanaskan situasi. "Harusnya Mendagri fokus ke urusan lain, bukan malah bikin gaduh dengan kebijakan seperti ini. Apa kepentingannya? Masyarakat di empat pulau itu sudah jelas bagian dari Aceh."

Sejak tahun 2008, Pemkab Aceh Singkil bahkan telah membangun prasasti di pulau-pulau tersebut, menegaskan batas wilayah dan identitas administrasinya. Namun kini, semua itu seolah dihapus begitu saja oleh keputusan pemerintah pusat.

Tito berdalih bahwa keputusan itu berdasarkan kajian teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan Topografi AD, dengan menyebut batas darat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah final. Namun masyarakat Aceh melihatnya sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas di lapangan dan sejarah panjang kedaulatan wilayah mereka.

“Ini bukan hanya soal peta. Ini soal identitas, sejarah, dan keadilan bagi masyarakat kami,” pungkas Dek Gam.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan juga menilai keputusan Kemendagri menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian dari Sumatera Utara akan menimbulkan kecurigaan agenda politik. “Soal SK Kemendagri terkait empat pulau Aceh yang diserahkan ke Sumatera Utara, wajar akan menimbulkan kecurigaan agenda politik terselubung di balik itu,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Bahkan, kata dia, kecurigaan tersebut secara politik dikaitkan dengan keluarga mantan presiden Joko Widodo dan geng Solo. Hal ini karena Gubernur Sumut Bobby Nasution adalah menantu Jokowi. Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merupakan pendukungnya Jokowi. “Gubernur Sumut Bobby Nasution merupakan menantu Jokowi. Mendagri Tito Karnavian juga dikenal sebagai loyalisnya Jokowi,” kata dia.

Apalagi, kata Iwan, empat pulau yang dipindahkan tersebut diduga memiliki potensi sumber daya alam yang menggiurkan. Menurut dia, keputusan Kemendagri akan memicu polemik dan kegaduhan. Hal ini mengingat konflik wilayah pernah menjadi sejarah perlawanan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. “SK ini menurut saya akan memicu polemik dan kegaduhan, apalagi Aceh punya sejarah perlawanan (GAM) karena terkait konflik wilayah juga salah satunya,” ujarnya.

Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Berdasarkan itu, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.

“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya. Namun batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kata Tito, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat. Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.

"Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang ada, dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi merusak hubungan baik antarprovinsi," kata Haji Uma, Kamis, 12 Juni 2025

Sumber: MetroTV News dan Tempo.co