eramuslim

Langgar Etik, Idham Holik Kena Peringatan Keras dari DKPP atas Usulan Surat KPU Soal Calon Tersangka

Eramuslim.com -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.

Dalam perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menyatakan Idham bersalah karena mengusulkan diterbitkannya Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Surat ini memerintahkan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang berstatus tersangka atau terdakwa.

DKPP menilai, surat yang diusulkan Idham itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, yakni Pasal 16 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa status hukum yang wajib diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanyalah untuk calon kepala daerah yang telah berstatus terpidana, bukan tersangka maupun terdakwa.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa tindakan Idham menciptakan norma baru yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada. Terlebih, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham seharusnya memahami batasan kewenangannya dan tidak boleh menyarankan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.

DKPP juga menyoroti bahwa usulan Idham disetujui begitu saja oleh enam anggota KPU lainnya tanpa melalui diskusi atau kajian mendalam. Keenam komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita. Meski tak dijatuhi sanksi sekeras Idham, mereka tetap mendapat sanksi berupa peringatan karena dianggap gagal menolak usulan yang jelas melanggar hukum tersebut.

"Seharusnya para teradu dapat menolak usulan teradu V karena sudah jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ratna Dewi dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Dengan adanya putusan ini, DKPP mempertegas bahwa setiap penyelenggara pemilu harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan dalam menerbitkan kebijakan, terlebih yang berpotensi mencederai hak politik peserta pemilu.

Sumber: Sindo News