eramuslim

Legal Standing Dikebiri, Demokrasi Dikhianati: Rakyat Dilarang Gugat UU TNI?

Eramuslim.com - Pembatasan hak warga negara dalam mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI merupakan bentuk penyempitan demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat konstitusi.

Peneliti dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menegaskan bahwa perluasan peran militer ke jabatan sipil bukan sekadar soal teknis kelembagaan, melainkan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sipil secara luas. Dalam konteks ini, mahasiswa, aktivis, hingga ibu rumah tangga berhak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dapat membuktikan bahwa hak konstitusional mereka terganggu.

Saleh merespons pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang dalam sidang uji formil UU TNI pada 23 Juni 2025 meminta MK menolak permohonan karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. "Ini cara pandang yang sempit dan berbahaya. MK bukan sekadar pengadilan administratif. Yang diuji adalah konstitusi, maka yang dikedepankan adalah esensi kerugian konstitusional, bukan status formal pemohon," ujar Saleh dalam pernyataan tertulisnya.

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, warga negara Indonesia, kelompok adat, badan hukum, dan lembaga negara memiliki hak mengajukan permohonan uji materi maupun formil. Artinya, warga sipil dari berbagai latar profesi yang sah sebagai WNI secara normatif memenuhi syarat legal standing. Lebih jauh, doktrin MK sejak putusan 006/PUU-III/2005 telah menunjukkan bahwa pengadilan ini berpijak pada pendekatan progresif, bukan tekstual semata.

Dalam berbagai putusan sebelumnya, MK menerima gugatan dari perorangan yang tidak terdampak administratif secara langsung, namun mengalami potensi kerugian konstitusional yang nyata—seperti dalam perkara presidential threshold, UU Cipta Kerja, dan batas usia capres.

Menurut Saleh, perluasan ruang militer ke ranah sipil berisiko menggerus prinsip supremasi sipil—prinsip kunci dalam demokrasi modern. Bila rakyat biasa, yang merasakan keresahan atas tata kelola negara yang condong ke arah militerisme, tidak diberi ruang untuk menggugat melalui jalur konstitusional, maka Mahkamah tidak hanya mengabaikan hak warga negara, tapi juga menutup pintu partisipasi demokratis secara sistematis.

Menolak legal standing publik sipil dalam perkara sebesar ini bukan hanya cacat nalar hukum, tapi juga bertentangan dengan semangat konstitusionalisme dan keadilan substantif. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi ujian atas komitmen kita menjaga sipilitas dan demokrasi.

Sumber : Tempo.co dan Kompas