eramuslim

Mahfud MD: Jika Akun Fufufafa Terbukti Milik Gibran, Bisa Jadi Alasan Kuat untuk Pemakzulan

Eramuslim.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa akun Fufufafa yang diduga terkait dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi dasar kuat untuk pemakzulan—jika terbukti benar.

“Kalau akun itu betul milik Gibran, maka itu bisa jadi landasan yang sangat kuat untuk proses pemakzulan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya pada Selasa (10/6/2025).

Namun, Mahfud menegaskan bahwa meskipun ada alasan kuat, proses pemakzulan tidak akan mudah. Prosedur hukum dan politiknya sangat kompleks. Usulan harus terlebih dahulu masuk ke DPR, lalu didisposisikan ke komisi atau fraksi, kemudian dibahas di sidang paripurna yang mengharuskan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggota.

“Melihat konfigurasi politik saat ini, itu berat. Koalisi Prabowo-Gibran menguasai mayoritas. PDIP hanya satu, yang lainnya tujuh partai berada di kubu pendukung pemerintah,” ujar Mahfud.

Setelah lolos dari DPR, usulan pemakzulan harus diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan, karena melibatkan pembuktian, pembelaan, dan sidang konstitusional.

Jika MK memutuskan ada pelanggaran, usulan kembali ke DPR dan diteruskan ke MPR. Di sini, pemakzulan hanya bisa diputuskan jika tiga perempat anggota MPR hadir dan dua pertiga dari yang hadir menyetujui.

“Proses ini memang sengaja dirancang tidak gampang, karena sistem presidensial butuh stabilitas. Presiden dan wapres tidak boleh mudah dijatuhkan,” jelas Mahfud. Namun ia menambahkan, politik bisa mengubah segalanya, termasuk proses hukum.

Mahfud juga menanggapi langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara resmi mengirim surat ke DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran. Ia menilai langkah itu sah secara hukum dan menunjukkan praktik demokrasi yang sehat.

“Langkah itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tapi resmi dan terbuka. Itu jauh lebih elegan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, para purnawirawan tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Mereka juga tidak harus sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah berdinas.

“Dalam politik, mereka bebas mengambil sikap. Itu sah secara hukum dan konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: wartakota