Belum Di-Aqiqahi Mau Qurban, Bolehkah?

Assalamu’alaikum Wr Wb

Ustadz, saya mau tanya apakah kalau saya hendak ber-qurban sedang saya belum di-aqiqah oleh kedua orang tua saya, apakah saya harus aqiqah terlebih dahulu?

Bagaimana kalau saya memberikan ke orangtua saya sejumlah uang untuk dibelikan 2 buah kambing untuk aqiqah saya?

Apakah ada perbedaan di hari akhir nanti antara orang yang sudah aqiqah dengan yang belum aqiqah?

Terima kasih atas jawabannya, semoga Ustadz dan seluruh kaum muslimin di seluruh dunia dalam perlindungan Allah SWT, Amin.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada ketentuan yang secara tegas menjelaskan tentang hal tersebut. Hanya saja, Ibn al-Qayyim dalam kitab Tuhfatul Mahdîd li Ahkamil Maulud mengutip pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwa jika seseorang telah melakukan penyembelihan hewan qurban, ia tidak perlu melakukan penyembelihan hewan aqiqah.

Hukum menyembelih hewan aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah, atau minimal sunnah. Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. Tapi nyaris jarang sekali orang yang bernadzar untuk aqiqah, kalau bukan karena suatu keadaan tertentu.

Itu pun yang disyariatkan untuk melakukannya adalah orang tua bayi yang bersangkutan. Bukan diri si bayi yang baru lahir, juga tidak diwajibkan bila bayi ini sudah tua suatu hari nanti. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

Setiap anak terikat oleh aqiqahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ke tujuh kelahirannya, dicukur, dan diberi nama. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Batasan Usia Melakukan Aqiqah

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan maksmal masih berlakunya sunnah melakukan aqiqah.

Menurut mazhab Malik, waktu aqiqah hanya sampai pada hari ketujuh. Bila telah lewat dari hari ke tujuh, sudah tidak disunnakan lagi.

Sementara menurut mazhab Hambali, jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka masih bisa dilakukan pada hari keempat belas. Jika tidak juga bisa pada hari keduapuluh satu. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra.

Sedangakan yang lebih jauh adalah menurut madzhab Syafi’i. Mazhab ini mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah tidak mengenal batasan usia. Jadi boleh kapan saja hingga menjelang akhir hayat.

Namun demikian, dianjurkan untuk dilakukan sebelum anak tersebut dewasa. Dan hukumnya bukan wajib, tetap sunnah. Sehingga meski tidak dilakukan, tidak berdampak apapun.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.