Bolehkah Kita Menjual Kulit Hewan Qurban

Assalamu’alaikum

Begini Pak Ustad Sebentar lagi kan hari raya qurban, kami kebetulan tahun ini akan qurban seekor sapi dengan cara arisan ditanggung 7 orang.

Yang menjadi ganjalan buat kami masalah kulitnya, sebaiknya dijual atau ikut dibagikan, karena kalo dibagikan seperti tahun kemaren ternyata sebagian penerima membuangnya, alasanya karena kulitnya cara pembersihannya dibakar jadi kelihatan kotor.

Dan untuk tahun ini kami berencana untuk kepala akan dimasak sendiri, sebagian anggota juga menhendaki pembagian daging yang sepertiganya.

Tolong dijelaskan bagaimana sebaiknya. Sekalian dengan hadisnya terima kasih,

Wassalamu ‘alaikum warrohmatullohiwabarokatuh.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.

Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.

Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.

Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.

Dalilnya adalah khabar berikut ini:

من باع جلد أضحية فلا أضحية له – رواه الحاكم وصححه

ٍٍOrang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim dan beliau menshahihkannya)

Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.

Mustahiq Boleh Menjual

Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq, maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan daging itu, diberikan lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh menjualnya.

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:

Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.

Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.

Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.

Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc