Bolehkah Orang yang Berkurban Mendapat Bagian Daging Korbannya?

Pak Ustad,

Kami ini bingung, di kampung ada dua pendapat tentang boleh tidaknya seorang yang berkurban menerima daging kurbannya. Musholla yang satu membolehkan (bahkan) memberikan satu paha kepada orang yang kurban, tapi di Musholla yang lain justru melarang. Mana yang benar?

Kami mohon jawaban secepatnya karena saya sebagai pengurus Musholla baru yang akan berkurban bingung untuk memutuskannya. Secara adat di daerah saya, memang orang yang berkurban mendapat satu paha, tapi ada ulama yang melarangnya? Mana yang benar? Kalau mengikuti adat, nanti salah. Tapi kalau tidak, kita ndak enak saya yang kurban. Bagaimana ustad?

Wassalam

Hamba ِ

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum kami jawab, ketahuilah bahwa ada dua hukum menyembelih hewan kurban. Yang pertama, berkurban yang hukumnya sunnah. Dan kedua, berkurban yang hukumnya wajib.

Secara umum, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah, bukan wajib. Tetapi memang ada yang hukumnya wajib, yaitu kurban nadzar. Maksudnya ada seseorang yang entah karena hajat tertentu, lalu dia bernadzar seandainya keinginannya tercapai, maka nanti dia akan menyembelih hewan kurban.

Kurban yang sejak awal diniatkan demikian, maka hukumnya bukan lagi sunnah, melainkan hukumnya wajib. Karena nadzar itu merupakan janji kepada Allah SWT.

Sedangkan bila bukan karena janji tertentu kepada Allah SWT, hukum kurban bukan wajib melainkan sunnah.

Hewan Kurban Sunnah

Daging hewan kurban yang hukumnya sunnah tentu boleh dimakan sendiri oleh pihak yang berkurban, tidak harus semuanya disedekahkan kepada fakir miskin.

Dalam hal ini boleh dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat atas hal tersebut. Tidak ada seorang pun yang mengharamkannya. Sebab dalilnya jelas dan tegas sekali, yaitu hadits berikut ini:

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال:(… فكلوا وادخروا وتصدقوا ) متفق عليه.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bersabda, "(daging kurban itu) makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah. (HR Bukhari dan Muslim)

وما ورد في حديث جابر – رضي الله عنه – أنه عليه الصلاة والسلام قال:(… كلوا وتزودوا ) رواه البخاري ومسلم.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bersabda (tentang daging hewan kurban), "Makanlah dan jadikanlah bekal (HR Bukhari dan Muslim)

Hewan Kurban Nadzar

Daging hewan kurban yang berupa nadzar, oleh sebagian ulama memang dikatakan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban. Namun sebagian ulama lainnya tidak melarangnya.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian ulama mengatakan bila hewan kurban itu berupa kurban nadzar, maka pihak yang berkurban diharamkan untuk memakannya.

Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah para ulama dari mazhab Asy-Syafi’i. Dan pendapat ini juga merupakan perkataan Al-Imam Ahmad, serta juga merupakan pendapat sebagian kalangan ulama Hanabilah.

Bagi mereka, alasan mengapa kurban nadzar itu tidak boleh dimakan sendiri, karena orang tersebut pada hakikatnya telah berjanji untuk bersedekah dalam bentuk hewan kurban. Jadi hewan kurban itu tidak boleh dimakan sendiri, sebab yang namanya memakan daging kurban sendiri berarti bukan sedekah.

Dengan logika demikian, maka semua daging hewan kurban yang statusnya nadzar harus disedekahkan semuanya, tidak boleh ada yang dimakan sendiri.

2. Pendapat Yang Membolehkan

Akan tetapi tidak semua ulama mengharamkannya, sebagian kalangan ulama malah membolehkan pihak yang berkurban untuk memakannya.

Mazhab Al-Malikiyah dan pendapat yang kuat dari mazhab Al-Hanabilah termasuk yang membolehkannya.

Sebab dalam pandangan mereka, ketika hewan kurban dinadzarkan, yang berubah hanya hukumnya dari sunnah menjadi wajib. Sedangkan kedudukannya untuk boleh dimakan sendiri sebagiannya tidak berubah.

Kesimpulan

Jadi barangkali yang diributkan oleh orang-orang di kampung anda itu terbatas pada hewan kurban yang statusnya nadzar, di mana para ulama di masa salaf dahulu memang belum selesai dengan hal itu.

Sedangkan hewan kurban biasa yang hukumnya sunnah, tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa pihak yang berkurban haram untuk memakannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc