Minuman Green Sand Bebas Alkohol, Bolehkah Dikonsumsi?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini kita sebagai konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan makanan dan minuman. Begitu beragamnya makanan dan minuman ini membuat saya seringkali bingung apakah makanana dan minuman ini dikategorikan hala atau haram.

Salah satunya adalah minuman ringan Green Sand yang berbandrol Bebas Alkohol ini masih membuat saya kebingungan. Hal ini didasarkan pada dahulu produk Green Sand mengandung alkohol +/- 2% yang berarti haram untuk dikonsumsi. Namun sekarang minuman Green Sand berubah kemasan dengan menonjolkan bandrol Green Sand bebas Alkohol.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah minuman Green Sand various rasa dengan label "bebas alkohol" ini halal untuk dikonsumsi atau masih meragukan atau tetap haram?

Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita memang seringkali melihat iklan merek minuman yang selama ini dikategorikan sebagai khamar, tapi tegas sekali menyebutkan bahwa kandungan alkoholnya 0%. Iklan seperti ini tentunya sangat membingungkan. Sebab produk tersebut selama ini dikenal sebagai khamar (minuman keras), kenapa tiba-tiba memajang tulisan besar Alkohol 0%?

Apakah berarti produk minuman itu bukan khamar?

Tidak jelas, tetapi pesan yang mungkin banyak ditangkap seolah ingin menghilangkan mitos bahwa produk tersebut bukan termasuk khamar, lantaran sudah tidak mengandung alkohol.

Lalu bagaimana sikap kita dengan klaim ini?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa Bir Bintang dan Green Sand yang sekarang ini berkampanye menyatakan bahwa kandungan minuman produk mereka tidak mengandung Alkohol adalah tetap haram.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, di antaranya

1. Masalah tidak terdeteksinya kadar Alkohol itu bukan berarti jaminan bahwa minuman itu sudah 100% tidak ada Alkoholnya.

Tidak terdeteksinya alkohol pada alat yang digunakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LP-POM MUI) bisa jadi dikarenakan limit deteksi alat yang dimiliki lebih tinggi dari kandungan alkohol yang mungkin ada dalam kedua minuman tersebut.

Adapun alat yangdi gunakan memiliki limit deteksi 0,1% atau 1 ppm. Sehingga jika hasil pengukuran kemudian didapatkan tidak terdeteksi, maka bukan berarti produk tersebut tidak mengandung alkohol. Boleh jadi kandungan alcoholnya di bawah 0.1 persen.

2. Alasan lain adalah dasar yang mengacu kepada Fatwa MUI no 4 tahun 2003. Disebutkan dalam fatwa itu, "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan."

Untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram. Sedangkan pada Green Sands, proses pembuatannya sama sekali tidak berbeda dengan pembuatan bir, di mana pada tahap akhir ada usaha untuk menghilangkan alkohol.

Dengan demikian, iklan itu sama sekali tidak membuat produk itu menjadi halal dikonsumsi. Produk itu tetap haram, karena jati dirinya tetap khamar.

Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.