eramuslim

Mantan Dirut PT Taspen Terjerat Korupsi Investasi Fiktif, Harta Kekayaan Capai Rp47 Miliar!

Eramuslim.com - Nama Antonius Kosasih tengah menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Mantan Direktur Utama PT Taspen ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

Keduanya diduga berkolusi dalam memindahkan aset berupa sukuk ijarah milik PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ke instrumen reksa dana. Langkah ini diklaim sebagai upaya menyelamatkan investasi akibat gagal bayar dari AISA. Namun, proses pengalihan tersebut dilakukan secara tidak transparan karena menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa melalui prosedur penawaran terbuka, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai Peraturan Menteri BUMN.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar kebijakan internal PT Taspen, yang menyebut bahwa sukuk bermasalah hanya boleh di-hold, dilakukan average down, atau dijual dengan harga lebih rendah dari harga beli.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun, jauh lebih besar dibandingkan estimasi awal dari KPK sebesar Rp200 miliar.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk tahun pelaporan 2022. Total kekayaan yang ia laporkan mencapai Rp47 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

Tanah dan bangunan: 7 bidang senilai total Rp19,82 miliar, tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Malang.

Kendaraan pribadi: 3 unit mobil dengan nilai Rp1,44 miliar, yaitu Mitsubishi Pajero Sport 2014, Honda CR-V 2020, dan Honda CR-V 2022.

Harta bergerak lainnya: senilai Rp8,91 miliar.

Kas dan setara kas: Rp16,36 miliar.

Harta lainnya: sekitar Rp537,33 juta.

Antonius juga tercatat tidak memiliki utang.

Sumber: Tempo.co