Berapa Bagian Isteri yang Tidak Punya Anak

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Pak Ustadz saya mau tanya, kalau seorang isteri tidak mempunyai anak ditinggal meninggal suami berapa hak isteri atas harta peninggalan suami. Sedangkan suami mempunyai saudara 4 laki-laki 1 perempuan.

Terima kasih sebelumnya Pak Ustadz

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap isteri yang ditinggal mati oleh suaminya pasti berhak atas harta warisan dari suaminya. Dengan syarat, saat suaminya wafat, dia masih menjadi isteri sah danberagama Islam.

Isteri yang sudah dicerai, statusnya sudah bukan isteri lagi, tetapi sudah menjadi orang lain. Sehingga dia tidak punya hak apapun dari laki-laki yang pernah jadi suaminya.

Demikian juga dengan isteri yang bukan beragama Islam, tentu tidak berhak mendapatkan warisan dari suaminya yang muslim. Meski agama Islam membolehkan ada laki-laki muslim beristrikan wanita ahli kitab, namun seorang kafir tidak berhak atas harta warisan dari keluarganya yang muslim.

Nilai Warisan Isteri

Semua isteri hanya punya 2 kemungkinan nilai yang didapat dalam masalah warisan. Kemungkinan pertama adalah sebesar 1/8 atau 12, 5% dari total harta yang dibagi warisan. Kemungkinan kedua adalah sebesar 1/4 atau 25% dari total nilai harta.

Tidak ada kemungkinan ketiga, kecuali bila isteri almarhum lebih dari satu, maka para isteri berbagi di nilai 1/8 atau 1/4. Hal itu berarti kalau isterinya ada dua orang, maka 1/8 dibagi dua, jadi masing-masing mendapat 1/16 atau 6, 25%. Kalau isterinya 4 orang, maka 1/8 dibagi 4 sehingga masing-masing mendapat 1/32 atau 3, 125%.

Syarat Mendapat 1/8

Seorang isteri akan mendapat 1/8 bagian dari total nilai harta yang dibagi waris dengan syarat suaminya punya anak yang juga menerima warisan. Kalau anak tidak ada, bisa juga cucu, atau keturunannya ke bawah. Intinya ada far’u (keturunan) yang menerima warisan.

Dan yang dimaksud dengan anak di sini adalah anak si suami, tidak harus dari isterinya yang masih ada. Bisa saja suami punya anak dari isteri pertama yang kebetulan sudah meninggal duluan, maka isteri kedua meski tidak punya anak tetap akan menerima 1/8 bagian.

Isteri mau punya anak atau tidak punya anak, tidak ada urusan. Yang penting, apakah suami punya anak dan anak itu mendapatkan warisan.

Syarat Mendapat 1/4

Isteri akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar yaitu 1/4 atau 25%, manakala suami pada saat meninggal tidak punya anak yang mendapat warisan. Atau cucu dan seterusnya.

Atau meski punya anak, tetapi anaknya sudah meninggal duluan, atau agamanya bukan beragama Islam.

Adapun isteri punya anak atau tidak, tidak ada pengaruhnya dalam masalah besar kecilnya warisan yang diterima.

Dalam kasus yang anda tanyakan, suami yang meninggal itu kalau punya anak laki-laki, maka yang menjadi penerima warisan terbatas pada isteri dan anak-anaknya saja. Dan juga orang tua almarhum kalau masih hidup saat kematiannya.

Sebaliknya, bila tidak ada anak laki-laki, maka sisa harta yang telah dikurangi buat isteri, anak-anak dan orang tua almarhum baru diashabahkan kepada saudara-saudari almarhum.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc