Lagi Tentang Hukum Waris

Assalamualaikum Pak Ustadz,

Mohon kejelasannya tentang pembagian warisan untuk contoh kasus di bawah:

1. Seorang pria wafat dengan meninggalkan seorang isteri dan 2 orang anak (laki dan perempuan). Kemudian pria tersebut masih mempunyai seorang ibu kandung yang masih hidup dan 6 saudara kandungnya (2 pria dan 4 wanita), selain mertua dan saudara dari isterinya. Bagaimanakah perhitungan perwarisannya?

2. Seorang wanita wafat meninggalkan 5 orang anak yang masih hidup (2 pria dan3 wanita) dan cucu dari 2 orang anaknya (laki dan perempuan) yang telah meninggal. Kemudian wanita tersebut masih mempunya adik kandung 3 orang (1 priadan 2 wanita). Orang tua wanita tersebut telah wafat. Bagaimana perhitungan perwarisannya?

Jika yang ditinggalkan oleh almarhum(ah) berupa tanah dan bangunan, apakah harus dijual dahulu sehingga dapat dibagi ke ahli warisnya?

Terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kasus Pertama

Yang berhak mendapatkan warisan dari para ahli waris yang ada hanyalah ibu, isteri dan anak-anak saja.

Adapunmertua, sejak awal sebenarnya bukan termasuk ahli waris. Jadi tidak ada ceritanya seorang mertua menerima warisan dari menantunya.

Hal yang sama juga berlaku dengan saudara dari isteri almarhum. Sejak awal memang tidak termasuk ke dalam daftar penerima warisan. Tidak ada ceritanya seorang ipar mendapat warisan.

Sedangkan saudara-saudari almarhum yang jumlahnya 6 orang itu, meski mereka termasuk ke dalam daftar ahli waris, namun posisi mereka terhijab (tertutup) disebabkan keberadaan anak laki-laki dari almarhum. Keberadaan anak laki-laki almarhum ini menyebabkan posisi saudara almarhum terhalangi. Dengan kata lain, anak laki-laki adalah penghalang bagi paman dan bibinya sendiri untuk mendapat warisan.

Dengan demikian, pembagian warisannya menjadi:

1. Untuk ibu sebesar 1/6 bagian, sesuai dengan aturan. Atau setara dengan 4/24 bagian

2. Untuk isteri sebesar 1/8 bagian, sesuai aturan dalam ayat warisan. Atau setara dengan 3/24 bagian

3. Untuk semua anak-anak baik laki maupun perempuan, secara group mereka menerimasisanya, atau disebut dengan istilah ashabah. Besarnya adalah 1 – (1/6 + 1/8) = 1 – (4/24 + 3/24) = 1- 7/24 = 17/24 bagian

Sedangkan pembagian untuk masing-masing anak, dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Yang laki-laki harus mendapat jatah lebih besar dari yang perempuan. Yaitu sebesardua kali lipatnya.

Maka harta yang 17/24 itu kita bagi tiga sama besar, lalu hasilnya satu bagian diserahkan kepada anak perempuan. Sisanya yang dua bagian diberikan kepada anak laki-laki.

Kasus Kedua

Sama seperti kasus di atas, pertama kali kita pisah terlebih dahulu, siap saja yang berhak mendapat warisan dan siapa saja yang tidak berhak.

Saudara dari almarhumah itu jelas tidak mendapat warisan, karena almarhumah punya anak laki-laki. Seperti di atas, anak laki-laki menghalangi paman dan bibinya dari menerima warisan.

Sedangkan untuk masalah cucu, dalam hal ini ada hukum lapis pertama dan lapis kedua. Kita juga boleh sebut dengan istilah generasi pertama dan generasi kedua. Anak almarhum adalah lapis pertama, berapa pun jumlahnya dan apapun jenis kelaminnya.

Sedangkan cucu almarhum dari anak yang mana saja, termasuk lapis kedua atau generasi kedua.

Peraturannya, orang yang berada pada lapis kedua (para cucu), tidak berhak menerima warisan, selama masih ada orang di lapis pertama (para anak). Walau yang dilapis pertama itu paman atau bibinya, bukan orang tuanya langsung.

Kecuali bila sudah tidak ada lagi orang di lapis pertama satu pun (tidak ada ayah, paman atau bibi bagi cucu), barulah orang-orang yang ada di lapis kedua (para cucu) berhak menerima warisan.

Kalau kita terapkan peraturan ini ke dalam kasus yang anda sampaikan, maka jelas bahwa cucu dari anak yang telah meninggal dunia, tidak berhak menerima warisan. Karenamasih ada ahli waris di lapis pertama (yaitu paman dan bibi bagi cucu).

Posisi cucu yangberada di lapis kedua akan terhijab.

Maka yang jadi ahli waris tinggal anak-anak saja. Dibagi rata kepada lima orang dengan ketentuan bahwa tiap anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari bagian anak perempuan.

Untuk mudahnya kita anggap saja satu anak laki sama dengan dua anak perempuan. Sehingga seolah-olah almarhumah punya 7 anak. Harta itu dibagi tujuh sama besar, lalu tiap anak perempuan mendapat satu bagian dan tiap anak laki mendapat 2 bagian.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc