Mengapa Banyak yang Tidak Menerapkan Hukum Waris?

Pak ustad yang terhormat, saya umar mau bertanya

Kenapa di Indonesia orang-orang kurang memperhatikan yang namanya hukum mawaris yang sudah di tetapkan dalam al-quran? Padahal mungkin semuanya sudah tahu bahwasanya kalau kita melanggar hukum yang sudah ditetapkan maka hukumnya haram

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada banyak sebab tentunya untuk menjawab pertanyaan anda. Di antaranya masalah kurikulum pengajaran ilmu fiqih, juga ada faktor penjajah dan penguasa yang kebijakannya berbeda dengan syariat Islam.

Masalah Batas Silabus Pengajaran

Penyebab utama adalah pengajaran ilmu fiqih di negeri kita kurang berhasil. Dalam arti, tidak pernah sampai ke bab mawaris. Yang biasanya diajarkan hanya sebagai ibadah ritual, mulai dari masalah thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji. Adapun bab-bab berikutnya tentang muamalah, nikah, qadha’, hukumah (pemerintahan) dan mawaris, nyaris tidak pernah sampai terbahas.

Di banyak pesantren, pengajian, majelis taklimbahkan forum halaqah dan tarbiyah, bab mawaris tidak pernah dapat waktu. Biasanya, awal tahun dirasah dimulai sejak bulan Syawwal.Berbagai pengajian melakukan ritual pembukaan, materinya mulai dari bab thaharah, lalu menginjak ke bab shalat, terus ke bab zakat, puasa, lalu tiba-tiba sudah masuk lagi bulan Ramadhan. Kemudian diadakan penutupan pengajian.

SetelahRamadhan berlalu, entah bagaimana kebijakannya, materi kajiankembali lagi dari bab thaharah. Dan begitu terus berputar-putar tiap tahun. Jadi kapan belajar bab mawaris? Wallahu a’lam bishshawab

Seolah-olah agama Islam itu berhenti pada rukun Islam yang lima perkara saja. Selebihnya, nyaris tidak pernah disentuh.

Faktor Penjajah

Penyebab lain adalah urusan penjajah yang sejak dahulu ingin merusak syariat Islam. Kebijakan penjajah Belanda adalah mencampur-aduk (mix) hukum syariah dengan hukum adat plus hukum Belanda.Dan hasilnya menjadi undang-undang masalah warisan.

Padahal ketiganya punya prinsip yang sangat jauh bertentangan. Entah bagaimana ceritanya, fakultas hukum mengajarkan ketiga menjadi satu. Walhasil, para ahli hukum lulusan fakultas hukum boleh dibilang tidak mengerti hukum mawaris. Bagaimana bisa diharapkan mereka bisa menerapkan hukum mawaris Islami?

Faktor Kebijakan Pemerintah

Ketika negeri kita merdeka, pemerintah yang berkuasa tidak menerapkan undang-undang Islam, sebaliknya malah menerapkan hukum barat bercampur adat, dengan sedikit bumbu syariat.

Jadinya memang setali tiga uang dengan penjajah. Sama-sama tidak mau menerapkan syariat Islam dalam hukum waris. Keluarga yang membagi warisan dengan cara yang tidak sesuai fiqih mawris, tidak pernah dianggap telah melakukan pelanggaran.

Berbeda dengan beberapa negeri mayoritas muslim lain yang lebih kecil, mereka memasukkan hukum waris dalam undang-undang dan hukum positif. Siapa yang membagi warisan dengan cara yang tidak sesuai ilmu syariah, bersalah dan telah melakukan tindak kriminal. Bisa dihukum penjara dan lainnya.

Kelemahan pada Metode Pengajaran

Penyebab lain barangkali yang bisa disebut di sini adalah masalah metode pengajaran. Seringkali bab mawaris ini diajarkan dengan menggunakan kitab fiqih masa lalu, di mana ustadz yang mengajarkannya kurang terlalu mengerti dan menguasai permasalahannya.

Sehingga murid-muridnya bukan tambah pintar tetapi malah tambah bingung. Akhirnyabukan hanya muridnya yang bingung, ustadznya pun ikut bingung juga. Nah, kalau sudah begitu, kecenderungannya para ustadz pun agak menghindar dari mengajar bab mawaris. Dan dampak lainnya, ilmu mawaris ini sulit, njelimet, dan bikin pusing tujuh keliling.

Padahal asal kita sudah memahami logika dasarnya, lalu menguasai skema struktur keluarga ahli waris, serta mengerti aturan mainnya, membagi warisan menjadi sebuah teka-teki yang sangat mengasyikkan. Ibarat orang main catur yang kecanduan, bukannya pusing tapi malah tambah asyik.

Tapi kalau pengajarnya bingung, muridnya bingung, kapan bisa pinternya?

Dan tentu saja banyak faktor lain yang turut membantu semakin jauhnya umat Islam dari ilmu mawaris. Karena itulah sekarang ini menjadi kewajiban bagi kita untuk mempopulerkan kembali ilmu yang sudah nyaris hilang ini. Sebagaimana perkataan Umar bin Al-Khattab ra:

Pelajarilah ilmu mawaris dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ilmu mawaris termasuk sebagian dari agama kalian (Islam). Dan ilmu ini termasuk yang pertama kali diangkat (dihilangkan dari bumi).

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc