Pembagian Warisan Cucu dan Keponakan

Ass. wr. wb.

Pak ustazd yang dirahmati Allah, saya ada pertanyaan berkaitan dengan pembagian harta warisan. Kasusnya sebagai berikut:

Si A (perempuan) meninggal dengan meninggalkan harta 100 juta. Ahli waris yang ada adalah: beberapa orang cucu (laki-laki dan perempuan) dari beberapa orang almarhum anaknya yang laki-laki dan perempuan dan seorang ponaan laki-laki dari anak almarhum saudaranya yang laki-laki. Pertanyaan: siapa sajakah yang berhak mendapat warisan dari si A tersebut? Apakah ponaannya dari alm. adiknya yang laki-laki juga mendapatkannya dari sudut hukum Islam, dan berapa bagian dari masing-masing mereka?
Atas kesediaan & waktunya menjawab pertanyaan, saya ucapkan banyak terima kasih,

Wassalamu’alaikum wr.wb,
Khoir

Assalamu ‘alaikum wwarahmatulahi wabarakatuh,

Yang berhak mendapatkan warisan dari data yang anda sampaikan adalah cucu almarhumah. Dengan catatan bahwa data dari Anda itu valid tanpa ada ahli waris lainnya yang masih tercecer. Dengan demikian, kita menganggap bahwa almarhumah meninggal tanpa keberadaan keluarga lainnya yang masih hidup. Tidak ada suami, anak, ayah, kakek, nenek, ibu, saudara laki atau perempuan atau lainnya yang masih hidup ketika almarhumah wafat.

Cucu almarhum memang mendapat bagian. Namun dengan catatan bahwa yang menerima warisan hanyalah cucu dari jalur anak laki-laki saja. Sedangkan cucu dari jalur anak perempuan, memang tidak termasuk di dalam daftar penerima warisan.

Cucu dari jalur anak laki-laki kemudian juga dibedakan jenis kelaminnya, antara yang berjenis kelamin laki-laki dan yang berjenis kelamin perempuan. Sebagaimana yang telah dijadikan dasar di dalam Al-Quran, yang perempuan akan mendapat 1/2 dari yang didapat oleh laki-laki.

Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa’: 12)

Sedangkan keponakan laki-laki dari anak almarhum saudaranya yang laki-laki tidak termasuk yang menerima wwarisan. Sebab almarhum punya cabang waris berupa cucu laki-laki. Kedudukan cucu laki-laki ini menghijab (menutup) kesempatan keponakan untuk mendapatkan bagian warisan.

Kalau kita perhatikan daftar ahli waris yang ada, berarti almarhumah tidak punya ahli waris secara fardh, yang ada hanya ahli waris secara ashabah, yaitu para cucu dari jalur anak laki-laki. Sehingga cara membaginya sederhana sekali. Seluruh harta itu dibagi menjadi 2/3 dan 1/3. Di mana semua cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki mendapat 2/3 x total harta warisan. Sedangkan semua cucu wanita dari jalur anak laki-laki mendapatkan 1/3 x total harta warisan.

Adapun cucu dari jalur anak wanita tidak dapat apa-apa, karena bukan termasuk ahli waris. Sedangkan keponakan yang seharusnya berhak ternyata terhijab oleh adanya cucu laki-laki. Sehingga keponakan pun tidak mendapat apa-apa alias nihil.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum wwarahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.