Warisan dari Ibu yang Masih Hidup

Ass. Wr. Wb.

Pak Ustadz, kami berkeluarga tiga orang semuanya perempuan. ayah kami sudah lama meninggal. Tinggal ibu kami yang masih hidup. Ibu saya mempunyai rumah yang cukup besar.

Yang saya ingin tanyakan.

1. Ibu saya berniat rumah itu akan diwariskan/wasiatkan kepada saya sebagai anak yang paling bungsu, bisa tidak?

2. Pembagian warisan yang bagaimana kalau kami tidak mempunyai saudara laki-laki?

3. Untuk ibu saya hukumnya bagaimana sebab dia tetap kekeh rumah itu untuk saya (anak bungsu).

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Kalau rumah itu milik ayah, tentu saja ibu tidak boleh memberikan begitu saja. Namun harus dibagi sesuai dengan aturan pembagian waris. Akan tetapi bila rumah itu memang 100% milik ibu, bila beliau menghendaki rumah itu diberikan kepada anda sebagai anaknya, namanya bukan warisan. Tetapi namanya hibah.

Hibah itu pemberian, boleh diberikan kepada siapa saja, baik ahli warisnya sendiri atau pun orang lain. Namanya juga pemberian, maka boleh diberikan kepada siapa saja. Besarnya pun tidak ada batasan, boleh sebagian dan boleh seluruhnya. Syaratnya hanya satu, yang memberi dan yang diberi keduanya masih hidup.

Sebab kalau pemberian itu baru dilaksanakan sesudah wafat, namanya bukan hibah tetapi wasiat. Si ibu berwasiat bahwa bila beliau wafat, rumah miliknya akan menjadi milik anda. Dan cara ini hukumnya haram. Sebab anda adalah ahli waris beliau. Sebagai ahli waris, anda tidak boleh menerima wasiat. Yang boleh adalah menerima warisan, di mana ketentuan dan besarannya sudah jelas.

Kalau pun ibu menghendaki rumah itu menjadi milik anda, harus dibagi dengan saudara anda secara aturan warisan.

2. Adapun masalah pembagian warisan dari harta milik ayah anda, ahli warisannya adalah ibu anda sebagai istri. Beliau mendapat 1/8 dari total harta peninggalan milik ayah. Atau sama dengan 12,5% dari total nilainya.

Sedangkan anda bertiga yang perempuan semua, bertiga mendapatkan 2/3 dari total harta peninggalan ayah. Silahkan angka 2/3 itu anda bagi menjadi tiga bagian sama besar untuk masing-masing. Maka masing-masing anak perempuan akan mendapat 2/3 x 1/3 = 2/9 bagian.

Setelah diambil 1/8 dan 2/3 pertiga, maka harta peninggalan ayah sekarang tersisa tinggal sedikit. Yaitu:

1 – (1/8 + 2/3) = sisa

1 – (3/24 + 16/24) = sisa

1 – 19/24 = sisa

24/24 – 19/24 = 5/24.

Harta itu tersisa tinggal 5/24 bagian. Buat siapakah harta ini?

Harta sisa ini menjadi hak para ashabah. Sebagai contoh,saudara almarhum, paman (saudara kandung ayah) dan lainnya. Pengertian ‘ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.

Misalnya almarhum ayah punya lima saudara laki semua atau perempuan semua, maka mereka akan mendapat masing-masing 1/24 bagian. Tapi kalau campuran laki dan perempuan, maka harus dibagi lagi dengan ketentuan yang laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari yang perempuan.

Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.