Media Sosial untuk Anak: Berapa Usia yang Pantas? Ini Kata Kak Seto dan Komdigi

eramuslim.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengadakan pertemuan yang melibatkan perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, serta lembaga nonpemerintah untuk membahas batasan usia anak dalam pembuatan akun media sosial.
Salah satu peserta dalam diskusi tersebut adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang dikenal sebagai Kak Seto.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa pihak mengusulkan batasan usia yang bervariasi, mulai dari 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun, hingga 18 tahun. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai usia minimum yang akan diberlakukan sebagai batasan.
Menurut Kak Seto, penetapan batas usia ini merupakan persoalan yang kompleks karena harus mempertimbangkan faktor budaya dan adat istiadat di masing-masing wilayah.
"Tentu agak berbeda anak di usia timur dengan mungkin Indonesia barat dan sebagainya, sehingga ini harus menjadi pembahasan bersama," ujarnya saat ditemui usai pertemuan di Kantor Komdigi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Di sisi lain, Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk media sosial, tetapi juga untuk akses anak terhadap sistem elektronik secara umum.
"Nah kalau dari usia 3 tahun ke bawah, tadi kami sudah sepakat ya bahwa 3 tahun ke bawah, kalau bisa tidak bisa mengakses itu, karena lebih baik interaksinya kepada lingkungan keluarganya," terangnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa peserta mengusulkan batas usia 12 hingga 13 tahun, dengan alasan anak pada usia tersebut sudah mampu berpikir lebih rasional.
"Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital. Nah nanti sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi akan melaksanakan FGD-FGD lanjutan yang lebih teknis sifatnya," pungkasnya.
(Sumber: Cnbcindonesia)