eramuslim

Mendagri dan Yusril: Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua, Tapi Sekretariat Badan Khusus!

Gibran Bakal Diberi Tugas Khusus Atasi Persoalan di Papua

Eramuslim.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepis kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor tetap di Papua. Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat dan personalia Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wakil Presidennya langsung.

Yusril menjelaskan, Badan Khusus ini dibentuk sesuai amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur adanya badan yang bertugas menyinkronisasi, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua. Badan tersebut diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri dan perwakilan dari tiap provinsi di Papua. Struktur dan personalia pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, yang bisa saja disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan pelaksana harian Badan Khusus. Wapres hanya berkantor di sana saat berada di Papua dalam rangka tugas koordinasi. Tidak ada rencana pindah kantor permanen ke Papua," tegas Yusril, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan, posisi konstitusional Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara, mengikuti keberadaan Presiden. Karena itu, tidak mungkin Wapres berkantor permanen di luar Ibu Kota.

Senada dengan Yusril, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap di Papua. Ia menjelaskan, dalam kerangka kerja percepatan pembangunan Papua, Wapres hanya mengoordinasikan kebijakan secara makro. Pelaksanaan teknis harian akan dilakukan oleh Badan Eksekutif yang terdiri dari tokoh-tokoh perwakilan provinsi di Papua.

"Eksekusinya nanti dilakukan oleh Badan Eksekutif yang akan dibentuk Presiden. Kepala Badan Eksekutif itu akan menunjuk para deputi dan bekerja langsung di Jayapura," jelas Tito.

Menurutnya, struktur Badan Eksekutif tidak diisi oleh pejabat birokrasi maupun partai politik, melainkan tokoh-tokoh yang dianggap memiliki komitmen mempercepat pembangunan Papua. Tito kembali menegaskan bahwa Wapres tidak akan tinggal atau bekerja penuh waktu di Papua. Wapres hanya menjalankan peran koordinatif sebagaimana diatur dalam UU.

"Jadi konsepnya bukan Wapres tinggal di Papua, tapi hanya mengoordinasikan kerja-kerja strategis badan percepatan," pungkas Tito.

Sumber: SINDONews Nasional