eramuslim

Menko Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tak Dihapus: Hanya untuk Kejahatan Berat, tapi Harus Super Hati-Hati

eramuslim.com - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, melainkan tetap diberlakukan sebagai bentuk pidana yang bersifat khusus dan hanya dijatuhkan serta dilaksanakan dengan sangat hati-hati.

Di samping itu, KUHP Nasional mewajibkan jaksa untuk menyampaikan tuntutan pidana mati disertai dengan alternatif hukuman lainnya, seperti penjara seumur hidup, agar bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa eksekusi pidana mati tidak dapat dilakukan segera setelah putusan pengadilan dijatuhkan. KUHP mensyaratkan bahwa hukuman mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi dari terpidana ditolak oleh Presiden.

"Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP," tutur Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah pidana mati tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Yusril, pendekatan ini lahir dari prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak hidup yang dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, pidana mati hanya diberlakukan untuk kejahatan yang sangat berat dan tidak dapat dilaksanakan tanpa pertimbangan yang sangat matang.

"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," tegas Yusril.

Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa lebih baik seorang hakim salah dalam membebaskan seseorang, daripada salah dalam menghukumnya. Yusril menjelaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka dampaknya bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki.

"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tambahnya.

Menanggapi perdebatan soal hak asasi manusia, Yusril menyatakan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat dipengaruhi oleh pandangan filosofis terkait hak hidup. Ia menyebut bahwa meskipun beberapa agama dan sistem hukum di masa lalu membenarkan hukuman mati, perkembangan tafsir teologis masa kini juga melahirkan pandangan yang menolaknya.

"KUHP Nasional mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan. Pidana mati dikenal dalam Hukum Pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda. Kita menghormati hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat. Karena itu, kita tidak menghapuskan tetapi merumuskan pidana mati sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, dalam wawancara bersama pemimpin redaksi media nasional, Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan penolakannya terhadap hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Prabowo, hukuman mati tidak memberi ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum. Ia menyampaikan bahwa meskipun tingkat keyakinan terhadap kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan bahwa orang tersebut sebenarnya korban atau dijebak.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa hukuman mati yang bersifat final tidak memberi kesempatan untuk memperbaiki kekeliruan yang mungkin terjadi.

Prabowo lebih menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh para koruptor dan mendukung penyitaan aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar. Namun, ia juga mengingatkan agar prinsip keadilan tetap dijaga, sehingga anak dan keluarga dari koruptor tidak ikut menanggung beban atas perbuatan yang bukan mereka lakukan.

(Sumber selengkapnya: Liputan6)