Menolak Khitbah dari Seseorang? Ini Etikanya dalam Islam
Eramuslim - Khitbah adalah menyatakan atau mengungkapkan keinginan untuk melamar atau meminang seseorang. Berbeda dengan tunangan, khitbah sifatnya tidak mengikat.
Apabila orang yang dipinang menyetujui khitbah dari orang yang meminang, mereka belum bisa berduaan atau bermesraan sebelum mereka sudah dinyatakan sah menikah.
Namun, seorang yang dipinang bisa saja menolak pinangan seseorang. Mengutip dari perkataan ustadzah Nurul Hidayati pada video yang diunggah akun instagram @fiqihpernikahan, menolak pinangan dari seseorang hukumnya adalah makhruh, sekalipun itu ada alasan yang jelas atau tidak. Namun, apabila keadaan darurat dan mengharuskan seseorang menolak pinangan tersebut, maka hal tersebut tidak apa-apa.
“Hukum menggagalkan tunangan atau khitbah atau lamaran itu dengan alasan yang jelas maupun dengan alasan yang tidak jelas adalah hukumnya makruh. Jadi lebih baik tidak dilakukan,” ucapnya.
Menggagalkan khitbah juga pernah terjadi pada saat zaman Nabi Muhammad SAW. Kisah yang diriwayatkan dalam shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi Muhammad SAW berkhutbah di atas mimbar,
“Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu.“
Pada saat itu, Ali bin Abi Thalib menolak pinangan dari putri Abu Jahal karena Rasulullah SAW tidak mengizinkan ia menikahi putri Abu Jahal. Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa tidak akan bersatu putri Nabi Muhammad SAW dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat.

Dalam kasus tersebut, Ali bin Abi Thalib memiliki alasan yang jelas untuk menolak pinangan putri Abu Jahal.
Adapun etika dalam menolak khitbah seperti yang dijelaskan oleh ustadzah Nurul Hidayati adalah memberikan alasan yang masuk akal dan tidak dibuat-buat, seperti kekhawatiran akan terjadi hal yang buruk apabila dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Kemudian, menyampaikannya dengan baik kepada orang yang bersangkutan dan orangtuanya.
Tidak masalah menolak khitbah dari seseorang. Memikirkan kemungkinan terburuk yang terjadi di masa depan saat berumah tangga adalah suatu hal yang baik. Sebab berumah tangga tidak hanya sekedar saling mencintai satu sama lain dan menjalaninya mengikuti waktu yang berjalan, tapi bagaimana menjaga dan mempertahankan hubungan itu selamanya. (Okz)