Mensesneg: Presiden Tak Perlu Turun Tangan Dalam Polemik 'Surat Sakti' Istri Menteri UMKM

Eramuslim.com - Sebuah surat resmi dari Kementerian UMKM yang mencantumkan permintaan pendampingan istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, selama kunjungannya ke Eropa, mengundang kegaduhan publik dan menciptakan gelombang kritik terhadap etika pejabat negara.
Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025, dikirim ke tujuh perwakilan diplomatik Indonesia di Eropa, termasuk KBRI di Brussel, Paris, Sofia, dan KJRI Istanbul. Di dalamnya, disebutkan bahwa Agustina Hastarini, istri Menteri Maman, akan melakukan misi budaya di berbagai kota di Eropa, dan dimohonkan pendampingan dari pihak kedutaan.
Publik bereaksi keras. Mereka mempertanyakan apakah kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari agenda negara atau murni pribadi. Polemik makin membesar saat muncul dugaan bahwa surat tersebut membuka peluang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak perlu turun tangan langsung dalam isu ini. “Cukup kami yang mengingatkan. Sebagai pejabat publik, kita harus ekstra hati-hati agar tidak memunculkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Maman Abdurrahman telah menyerahkan dokumen klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2025. Ia menegaskan, keberangkatan istrinya ke Eropa bukan dalam rangka pribadi atau misi kementerian, melainkan untuk mendampingi anak mereka yang ikut misi budaya internasional mewakili sekolah. Maman menyebut ada 27 siswa dari Indonesia yang ikut dalam kegiatan tersebut.
“Saya ingin luruskan bahwa istri saya hanya mendampingi anak kami yang masih kelas 1 SMP. Ini bukan kegiatan kementerian, dan semua biaya ditanggung pribadi,” jelas Maman. Ia juga menyampaikan bukti pembayaran tiket pesawat yang langsung ditransfer dari rekening pribadi istrinya kepada KPK.
Namun, hal ini belum meredakan kritik. Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menyarankan KPK untuk memanggil Agustina Hastarini guna mendalami apakah ada gratifikasi dalam bentuk fasilitas negara yang diterima selama di Eropa. Menurut Boyamin, apabila ada fasilitas yang diterima dari pihak kedutaan atau negara — seperti jamuan, akomodasi, atau transportasi — maka hal itu masuk kategori gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
“Kalau misalnya duta besar harus mengeluarkan biaya untuk mendampingi, maka nilai itu harus dikembalikan ke negara,” terang Boyamin.
Dalam keterangan terakhir, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak sampai memberikan teguran langsung, dan penyelesaian diserahkan kepada kementerian terkait. “Penjelasan Pak Maman sudah kami terima, dan beliau menyatakan tidak ada penggunaan fasilitas negara,” ucapnya.
Sumber: Metro TV News