MK Gelar Sidang Uji UU MD3: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Jauh dari Harapan

Eramuslim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa, 8 Juli 2025. Sidang dengan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini menghadirkan keterangan dari DPR, serta ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam UU MD3 telah menciptakan hambatan struktural yang merugikan hak politik perempuan, khususnya dalam struktur kepemimpinan AKD periode 2024–2029. Mereka menyoroti bahwa representasi perempuan belum menyentuh ambang batas afirmatif 30 persen, seperti yang dijanjikan dalam berbagai komitmen konstitusional dan internasional.
Pasal-pasal yang diuji antara lain Pasal 90 ayat (2), 96 ayat (2), 108 ayat (3), 120 ayat (1), 151 ayat (2), dan 157 ayat (1) UU MD3. Pemohon mendesak agar Mahkamah menafsirkan pasal-pasal tersebut secara progresif untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh level kepemimpinan dan keanggotaan fraksi dalam AKD.
Dalam sidang sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Plt. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Rochayati Basra. Ia menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara hukum, menjamin perlindungan HAM, termasuk hak politik perempuan melalui kebijakan afirmatif 30 persen keterwakilan.
Rochayati menyatakan bahwa kebijakan afirmatif ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, serta merupakan implementasi konvensi internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Indonesia. Namun ia juga mengingatkan, kebijakan afirmatif tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan rakyat, karena pengisian jabatan di AKD merupakan domain internal DPR yang didasarkan pada proporsi fraksi, bukan intervensi eksternal.
Sidang ini menjadi sorotan penting karena menyentuh jantung persoalan kesetaraan gender di lembaga legislatif, dan akan menjadi preseden dalam menentukan arah afirmasi politik perempuan di masa depan.
Sumber: Tempo.co