eramuslim

MK Pisahkan Pemilu Nasional & Lokal, Mahfud Md: Siap-Siap UU Baru dan Potensi Masalah Baru

Mantan Menkopolkam, Mahfud Md di Jakarta, 6 Juli 2025. Tempo/Francisca Christy

Eramuslim.com - Mahfud Md menyoroti potensi masalah serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan antara pemilu nasional dan pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun. Menurutnya, kebijakan ini bisa menimbulkan kekosongan kekuasaan, khususnya di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang tidak bisa digantikan oleh penjabat sementara seperti kepala daerah.

Berbeda dengan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang dapat diisi oleh penjabat (Pj) ketika masa jabatannya habis, sistem DPRD tidak memiliki mekanisme serupa. Inilah yang menurut Mahfud menjadi persoalan besar yang belum diantisipasi secara hukum.

Mantan Ketua MK itu menyebut bahwa putusan tersebut memang memberikan solusi, yakni mengarahkan agar pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru yang mengatur masa transisi tersebut. Tapi tetap saja, proses legislasi ini tidak bisa dianggap sederhana. "Masa transisi yang rumit harus diatur lewat UU baru," tegas Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga menilai putusan MK ini bisa membuka peluang bagi DPR untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke model tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat seperti saat ini. Sebab, MK menyatakan bahwa pilkada boleh dilakukan secara langsung atau tidak langsung, tergantung keputusan DPR saat menyusun undang-undang.

Hal ini, menurut Mahfud, sangat bergantung pada arah politik di DPR. Jika dinamika politik mengarah pada kontrol elite, maka bukan tak mungkin pemilihan kepala daerah langsung bisa dihapuskan dan dikembalikan ke sistem lama.

Putusan MK ini sendiri berasal dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara serentak seperti pada “Pemilu 5 Kotak”.

MK beralasan, pemisahan jadwal pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan menyederhanakan pilihan bagi pemilih, sehingga pelaksanaan kedaulatan rakyat menjadi lebih efektif.

Sumber: Tempo.co