eramuslim

MoU Kejaksaan Agung dan Operator Telekomunikasi Tuai Kontroversi Soal Penyadapan

Eramuslim.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan empat raksasa telekomunikasi Indonesia—Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata—pada Selasa, 24 Juni 2025. Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi guna mendukung penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi intelijen kejaksaan, sesuai amanat Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan. Reda menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan data yang dikumpulkan memiliki validitas tinggi dan bernilai A1—artinya dapat langsung digunakan, misalnya dalam pelacakan buronan atau pengumpulan data untuk analisis hukum strategis.

“Kerja sama ini bukan sekadar pertukaran data, tapi bagian penting dari pembaruan sistem intelijen kejaksaan agar lebih responsif dan presisi,” ujar Reda.

Namun, langkah ini mendapat kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga HAM seperti ELSAM, ICJR, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia. Dalam pernyataannya, mereka menyebut MoU ini sebagai ancaman serius terhadap hak privasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28G.

Koalisi juga mengingatkan bahwa UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan tegas melarang penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah. Sementara Pasal 30C UU Kejaksaan sendiri membatasi wewenang intelijen kejaksaan hanya untuk kepentingan hukum dan harus merujuk pada undang-undang khusus tentang penyadapan.

“Penyadapan bukan hal sepele. Tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas, tindakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan koalisi dalam rilis 26 Juni 2025.

Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di publik dan parlemen. Dalam diskusi bersama anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid, keduanya menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penyadapan agar tidak melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.

Sumber: Kompas.tv, Tempo.co, dan Kumparan.com