Muannas Tantang Said Didu soal Pagar Laut Bekasi: Kenapa Nggak Mau Bersuara, Apa karena Ada Dua PT Milik Keluarga Parpol Pembenci Jokowi?
[caption id="attachment_412970" align="alignnone" width="341"]
(Foto: Tangkapan Layar X @msaid_didu)[/caption]
eramuslim.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 93 SHM ditemukan dipalsukan di Desa Segarajaya, Tarumajaya.
Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyoroti kasus ini dan menantang aktivis Said Didu untuk turut bersuara.
"Kenapa Said Didu dan jongosnya enggak pernah mau bersuara di laut Bekasi jauh2 pecicilan ke Morowali, pdhl ini jauh lebih parah, jaraknya lebih deket" tulis Muannas di X, Sabtu (15/2/2025).
Ia juga mempertanyakan apakah diamnya Said Didu terkait dengan kepentingan politik di Bekasi.
"Apa karena di Bekasi nggak bisa dikaitkan dg jokowi sebab ada dua PT milik keluarga parpol pembenci jokowi atau dia enggak pny lahan dibekasi ? @msaid_didu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, turut menyoroti kasus ini dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Terungkap bahwa ada manipulasi terhadap lahan seluas 581 hektar di Bekasi. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang semula tercatat di area darat kini berpindah ke area perairan laut Bekasi.
Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat di area tersebut adalah PT Cikarang Listrindo (90,159 hektar) dan PT Mega Agung Nusantara (419,635 hektar). Selain itu, 11 individu juga memiliki SHM seluas 72,571 hektar di Perairan Kampung Paljaya, yang diduga berasal dari manipulasi data tanah darat di Desa Segara Jaya.
Sertifikat tersebut awalnya berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021, namun pada Juli 2022, peta lahan tersebut dipindahkan dari daratan ke area pagar laut.
(Sumber: Fajar)