eramuslim

MUI Jatim Kaji Fatwa Haram Sound Horeg, Pemprov Siapkan Regulasi

MUI Jawa Timur sedang menggodok fatwa haram untuk Sound Horeg. MUI juga sedang berdiskusi dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Eramuslim.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tengah mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg—sistem pengeras suara berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam pesta rakyat dan pawai warga. Kajian ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengusaha sound system, korban yang merasa terganggu, hingga dokter spesialis THT.

“Saat ini MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban, dan juga dokter THT,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, Kamis (10/7).

Selain menggandeng kalangan medis dan pelaku usaha, MUI Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, dan Badan Kesbangpol. Forum lintas sektor ini bertujuan merumuskan pendekatan hukum dan sosial terkait fenomena sound horeg yang belakangan menuai polemik.

Sound horeg merujuk pada sistem audio rakitan dengan volume ekstrem hingga menghasilkan getaran kuat. Meski banyak digemari di sejumlah wilayah Jatim, suara keras dari sound horeg juga memicu keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu ketenangan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Regulasi terkait penggunaan sound horeg saat ini tengah disiapkan dan dibahas lintas instansi.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu hasil pembahasan dari seluruh pihak terkait,” ujar Emil, Rabu (9/7).

Sementara itu, Ponpes Besuk di Pasuruan sudah lebih dahulu mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam forum Bahtsul Masail Satu Muharram. Keputusan ini didasarkan tidak hanya pada aspek kebisingan, tapi juga pada dampak sosial dan gangguan yang ditimbulkan di lingkungan sekitar.

Sumber: CNN Indonesia