eramuslim

MUI Tegaskan Bahwa Lembaga dan Logo Halal Korea Muslim Federation (KMF) Belum Diakui

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan atas beredarnya mie Samyang asal Korea yang belakangan diketahui mengandung babi.

"Sebagai penangggung jawab halal, dalam hal ini MUI, tentu sangat menyayangkan terjadi kasus ini. Fungsi MUI sebagai himayatul ummat, melindungi umat atau konsumen muslim menjadi terabaikan. Saya melihat ini sebagai kecolongan atau bocor, atau apa," ujar Ketua MUI Pusat Dr H Lukmanul Hakim, kepada wartawan di kantornya, Global Halal Center, Bogor, Senin petang (19/06).

Terkait salah satu produk mie asal Korea yang telah mencantumlan label halal, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menekankan bahwa label halal yang diberikan oleh Korea Muslim Federation belum diakui oleh MUI.

"Logo halal yang ada dari Korea Muslim Federation (KMF) itu lembaga yang belum kita approve. Tidak masuk dalam lembaga yang kita akui," ujar Lukmanul Hakim.

Karena belum mengakui lembaga pemberi label halal tersebut, dalam kasus ini MUI, termasuk LPPOM MUI, tidak termasuk dalam pihak yang harus bertanggung jawab. "Jadi LPPOM bebas. Bahasa kasarnya, untung kita belum akui," kata Lukman sembari tertawa.

Lukmanul Hakim berharap kejadian seperti itu mestinya tidak boleh terjadi. Sebab, sebagai produk impor, empat produk mie Samyang tersebut telah mengantongi izin ML dari Badan POM. "Karena ML(izin)-nya sudah keluar, baru setahun terdeteksi,” dan meminta BPOM melalukan investigasi mendalam atas kasus ini agar akan terulang di masa mendatang.

BPOM mengumumkan empat jenis mie asal Korea dinyatakan mengandung babi. Keempat produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu adalah Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. (Suara-Islam)