Mulai 2026, Harga LPG 3 Kg Akan Disamaratakan di Seluruh Indonesia

Eramuslim.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kg secara nasional mulai tahun 2026, dengan menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana utama program ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji secara mendalam rencana ini, termasuk penentuan harga pasti LPG 3 kg dalam skema satu harga tersebut.
"Kami sedang melakukan evaluasi agar harga LPG bisa seragam di seluruh daerah. Ini sangat mungkin dilakukan, dan Pertamina akan menjalankan programnya," kata Dadan dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Dadan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan harga bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang selama ini harus membeli LPG dengan harga jauh lebih mahal. Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga memicu kesenjangan harga. Bahkan, di wilayah pelosok, satu tabung LPG 3 kg bisa mencapai Rp50 ribu.
Dengan diberlakukannya satu harga, pemerintah berharap bisa menyederhanakan pengawasan dan distribusi LPG bersubsidi. Dadan menjelaskan bahwa dengan harga yang sama di seluruh wilayah, pengawasan oleh pemerintah pusat akan lebih mudah dan efektif dalam menghindari praktik jual beli di luar ketentuan.
"Pak Menteri menilai sistem pengawasan bisa jadi lebih simpel jika harga LPG dibuat seragam. Selama ini, sering kita temui harga LPG yang sangat tidak masuk akal di lapangan," tambahnya.
Namun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah perlu merevisi dua peraturan presiden yang menjadi dasar hukum distribusi LPG, yaitu:
Perpres No. 104 Tahun 2007 yang mengatur mekanisme penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg.
Perpres No. 38 Tahun 2019 tentang penyediaan LPG bagi nelayan dan petani.
Jika seluruh tahapan regulasi berjalan sesuai rencana, maka mulai tahun 2026 masyarakat di seluruh Indonesia akan membeli LPG 3 kg dengan harga yang sama, tanpa perbedaan antarwilayah.
"Arahan dari Pak Menteri jelas, satu harga artinya berlaku secara nasional. Tidak ada lagi harga per daerah," tutup Dadan.
Sumber: Tempo.co