eramuslim

Mundur dari Jabatan Menteri, Satryo Soemantri: Lebih Baik Mundur daripada Diberhentikan

eramuslim.com - Mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa dirinya tidak diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto, melainkan mengundurkan diri secara sukarela.

"Saya baru saja ke Setneg menyerahkan surat pengunduran diri saya sebagai Mendiktisaintek," kata Satryo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Satryo, keputusan ini diambil karena hasil kinerjanya dianggap tidak sesuai dengan harapan pemerintah, meskipun ia merasa telah bekerja keras.

"Alasan utamanya karena saya sudah bekerja keras selama empat bulan ini. Namun, mungkin tidak sesuai dengan harapan pemerintah. Ya, saya lebih baik mundur daripada diberhentikan," jelasnya.

Satryo mengaku telah membuat surat pengunduran diri pada malam sebelumnya, sebelum akhirnya diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Ya. Surat itu saya buat tadi malam jam 12 malam. Saya buat tadi malam, lalu saya serahkan ke setneg disampaikan ke persiden," ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya legowo menerima keputusan ini.

"Harus legowo kerja itu. kita kerja baik, maksimal sudah, tidak ada pamrih, tulus saya kerja. Oke? Kalau enggak cocok ya sudah saya mundur saja," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Mendiktisaintek, meskipun ia baru menjabat selama tiga bulan di Kabinet Merah Putih.

Pencopotan ini tidak lepas dari kegaduhan yang terjadi di kementeriannya pada Januari 2025 lalu.

Pada Senin (20/1), sebanyak 235 ASN Kemdiktisaintek menggelar aksi demo di depan kantor kementerian mereka.

Aksi tersebut dipicu oleh pemberhentian mendadak seorang pegawai secara verbal, yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

Para peserta aksi membawa spanduk dengan tulisan protes keras terhadap kepemimpinan Satryo, yang mereka anggap kurang menghargai pegawai.

Meskipun begitu, Satryo tetap menegaskan bahwa keputusannya untuk mundur merupakan inisiatif pribadi, bukan karena diberhentikan oleh Presiden.

(Sumber: Merdeka)