Negara Rugi Rp222 Miliar, Korupsi bank bjb Terbongkar: KPK Seret 5 Tersangka

eramuslim.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berupa iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) pada tahun anggaran 2019-2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 2021 hingga pertengahan 2023, bank bjb mengalokasikan dana sebesar Rp409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk bank. Anggaran tersebut dikelola oleh Divisi Corsec dan digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk TV, cetak, dan online, melalui kerja sama dengan enam agensi.
Adapun keenam agensi yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah:
- PT CKMB sebesar Rp41 miliar,
- PT CKSB sebesar Rp105 miliar,
- PT AM sebesar Rp99 miliar,
- PT CKM sebesar Rp81 miliar,
- PT BSCA sebesar Rp33 miliar,
- PT WSBE sebesar Rp49 miliar.
Dalam proses penunjukan agensi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terdapat perbedaan dalam aliran dana pembayaran dari bank bjb ke agensi dan dari agensi ke media penerima iklan.
"Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong pajak kurang lebih (menjadi) Rp300 miliar. (Namun yang mengalir ke media penerima iklan) hanya kurang lebih Rp100-an miliar ditempatkan sesuai real pekerjaan yang dilakukan," jelas Budi.
"Yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun," lanjutnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari pihak bank bjb, sementara tiga lainnya merupakan pemilik agensi yang terlibat.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb,
- Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corsec bank bjb,
- Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
- Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres,
- Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
(Sumber: RMOL)