eramuslim

Niat Membantu Mujahidin Afghanistan, Malah Dituduh Membantu Teroris

Sebuah pengadilan Pakistan pada Kamis kemarin (24/6) menjatuhi hukuman terhadap lima mahasiswa Amerika - yang dituduh menghubungi kelompok militan Islam di Pakistan melalui Internet dan merencanakan serangan teroris - dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara, kata deputi jaksa.

Rana Bakhtiar deputi jaksa mengumumkan hal tersebut pada Kamis kemarin di kota Punjab Sargodha. Dia mengatakan para mahasiswa asal AS ini memiliki hak untuk mengajukan banding.

Para mahasiswa yang berusia 20 tahunan ini berasal dari wilayah Washington, DC , ditahan pada bulan Desember di pusat kota Pakistan dari Sargodha, 190 km (120 mil) tenggara Islamabad setelah keluarga mereka melaporkan mereka hilang

Bakhtiar mengatakan para mahasiswa itu dihukum dengan dua putusan, satu putusan hukuman dengan penjara 10 tahun dan satunya lagi lima tahun. Mereka juga didenda total sebesar 70.000 rupee ($ 821).

"Kedua putusan pengadilan tersebut akan dimulai secara bersamaan dan dalam prakteknya mereka akan menghabiskan waktu selama 10 tahun di penjara. Kami akan mengajukan banding di pengadilan tinggi untuk meningkatkan hukuman ini," kata Bakhtiar kepada wartawan.

Lima orang mahasiswa mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa mereka hanya ingin membantu menyediakan sesama saudara Muslim mereka di Afghanistan dengan obat-obatan dan bantuan keuangan, dan mereka juga menuduh FBI Amerika Serikat dan polisi Pakistan menyiksa mereka dan mencoba untuk menahan mereka.

Dua dari lima mahasiswa tersebut berasal Pakistan. Dan yang lainnya berasal dari Mesir, Yaman dan asal Eritrea. Namun mereka semua merupakan mahasiswa di AS.

Para mahasiswa tersebut ditangkap beberapa hari setelah tiba di Pakistan tahun lalu.

Polisi Pakistan mengatakan mereka menghubungi email kelompok pejuang Islam Pakistan , yang telah merencanakan untuk melakukan serangan di Pakistan.(fq/aby)