Bagaimanakah Walimah yang Dicontohkan Nabi

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, saya dalam masalah bagaimana cara melakukan walimah untuk pernikahan anak saya. Saya berkeinginan agar tamu laki-laki dan perempuan dipisahkan sedangkan keluarga mempunyai pendapat yang lain.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimanakah cara yang sesuai dengan syariah apakah hanya tamu saja yang dipisahkan dan bagaimana dengan mempelainya.

Semoga Ustadz berkesempatan meluangkan waktu untuk menjelaskan cara walimah yang sesuai dengan syariah.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Persoalan acara walimah dengan memakai hijab atau tabir penutup merupakan polemik panjang di kalangan umat Islam, terlebih lagi buat mereka yang baru saja berkenalan dengan nilai-nilai syariah namun dengan pola satu pendapat.

Sehingga yang timbul justru sikap saling menyalahkan dan sikap mengklaim bahwa pendapat dirinya adalah pendapat yang paling benar, sementara siapun yang punya pendapat tidak sesuai dengan pendapatnya, akan selalu dikecam salah, tidak Islami, tidak sesuai sunnah nabi, keluar dari syariah dan sederet vonis lainnya.

Namun benarkah bahwa hijab dalam walimah itu Islami dan tidak berhijab itu tidak Islami? Benarkah di zaman Rasulullah SAW pernikahan dan juga kehidupan para shahabat nabi selalu memisahkan laki-laki dan perempuan dengan hijab?

Jawaban atas semua itu adalah khilaf!.

Khilaf?

Ya, khilaf. Maksudnya ada begitu banyak pendapat di kalangan ahli dan peneliti tentang sunnah rasul yang berbeda. Sebagian peneliti sunnah rasul mengatakan tidak ditemukan nash dan dalil yang tegas atas kewajiban penggunaan hijab, sehingga hukumnya tidak pernah sampai kepada wajib. Dan sebagian ulama lainnya memlih untuk menyimpulkan bahwa hijab itu wajib untuk diterapkan. Bahkan memastikan bahwa yang tidak berhijab itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Yang Disepakati dan Tidak Disepakati Oleh Para Ulama

Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.

Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkan.

Mari kita bedah satu per satu perbedaan pendapat di antara mereka, dengan melampirkan dalil dan hujjah masing-masing.

1. Pendapat Pertama: Yang Mewajibkan Tabir/ Hijab

Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan (hijab)berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah.

Di antara ayat Quran yang sering dijadikan dalil untuk mewajibkan hijab adalah ayat berikut ini:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab: 53)

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita.

Para ulama itu menegaskan bahwapada dasarnya para wanita harus menjadikan para isteri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari. Sehinggaayat ini tidak hanya berlaku bagi isteri-isteri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

Dengan demikian, wajiblah bagi kita untuk memisahkan tempat laki-laki dan perempuan dan di antara keduanya harus dipasang tabir atau hijab yang memisahkan. Terutama sekali di dalam kesempatan walimah, karena biasanya orang-orang tampil dengan dandanan yang seronok dan berlebih. Maka hukumnya menjadi lebih wajib lagi.

Selain ayat di atas, juga ada dalil dari sunnah nabawiyah yang dianggap mewakili pendapat mereka.

Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: `pakailah tabir`. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: `Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!` Maka jawab Nabi: `Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?`

Hadits ini sangat tegas menggambarkan betapa nabi SAW telah mewajibkan hijab dalam pergaulan para shahabat dan wanita shahabiyah. Bahkan bukan hanya yang laki-laki diharamkan melihat yang wanita, tetapi juga yang wanita diharamkan melihat yang laki-laki.

2. Pendapat Kedua: Yang Tidak Mewajibkan

Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang memisahkan ruangan laki-laki yang wanita itu tidak merupakan kewajiban, kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut:

A. Dalil Al-Quran

Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu berlaku hanya untuk pada isteri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah dalam surat Al-Ahzab: 53.

Hal itu diperintahkan hanya kepada isteri nabi saja karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu mukimin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan ruang untuk laki-laki dan wanita.

Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para isteri nabi saja.

B.Dalil Sunnah

Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum itu merupakan hadis yang tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.

Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.

C. Dalil Lainnya: Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.

Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut: `Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi.` (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: `Seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya…`

Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.

Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki lain menjadi haram.

D. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir

Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW masih hidup pun tidak memasang kain tabir penitup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah junmlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah SAW menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.

Hanya saja Rasulullah SAW memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang.

Kesimpulan

Walhasil, paling tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang masalah kewajiban memasang tabir atau hijab ini. Sikap kita yang dianjurkan adalah menghormati pendapat yang mungkin tidak sama dengan pendapat kita Biar bagaimana pun, masing-masing punya dalil dan hujjah yang menurut mereka paling kuat dan paling benar.

Sedangkan sikap yang tidak dianjurkan adalah sikap saling mencaci, mengejek, menghina, memvonis, memojokkan dan menuduh bahwa orang yang tidak sependapat adalah orang yang tidak Islami, keluar syariah, tidak sesuai sunnah dan seterusnya.

Sudah waktunya kita punya sikap sepakat untuk tidak sepakat, sementara ukhuwah dan persatuan serta kemesraan sebagai umat nabi Muhammad SAW bisa kita kedepankan. Lalu hal-hal yang khilaf di antara kita, tidak kita jadikan bahan untuk meremukkan dan mengurangi pahala dan keberkahan kita dalam berdakwah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc