Berzina dengan Adik Ipar, Haruskah Dinikahi?

Assalamualaikum wr. wb.

Yth Ust. Ahmad Sarwat,
Alhamdulillah saya akhirnya dapat memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan ke Ustadz.

Pak Ustadz, usia pernikahan saya sudah 20 th. dan dikaruniai 2 orang putera. Sebelum menikah saya tidak tahu adik istri saya padahal saya sering datang ke rumahnya hanya sebatas namanya aja. Dan kenal dia setelah saya menikahi kakaknya. Selang beberapa bulan saya ada hasrat hati untuk mendekati dia mengatakan cinta dan diapun dibalas dengan senyuman dan yang terucap "Kenapa harus kakakku dulu yang bertemu kamu."

Pak Ustadz, saya sama sekali tidak merasa berpacaran dengan dia dan dia pun punya pacar yang sangat dicintainya, tapi entah kenapa ketika saya membutuhkan dia ataupun sebaliknya kami selalu hadir untuk melepaskan hasrat tersebut dan saya sering melakukannya tanpa rasa malu karena sebetulnya kami saling mencintai, karena hubungan saudara kami jalani diam-diam.

Dengan penuh harapan saya dan dia selalu berdo’a agar hal-hal tersebut itu tersingkirkan dari kami. Pada akhirnya kekasih adik iparku itu melamarnya dan menikahinya.

Setelah sekian lama mereka berumah tangga saya dan dia tidak pernah lagi melalukan hal-hal yang tercela dan hina itu namun saya dan dia selalu dirundung kesedihan dan duka yang dalam. Terkadang saya merasa kesepian dia lepas dariku dari lain pihak saya sangat bersyukur atas pernikahan tersebut.

Setelah adik ipar saya dikarunia 2 anak, dia menjanda ditinggal suamimya. Karena dia seorang janda dan tidak punya penghasilan dia sering datang kerumah saya dan akhirnya perbuatan yang dulu terulang lagi.

Pak Ustadz, sebenarnya kami dari dulu hingga sekarang, kami ini saling mencintai, apakah saya menceraikan istri saya dulu kemudian menikahinya atau saya nikahi dia secara diam-diam? Pak Ustadz, dia sedang mengandung…

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Berzina dengan adik ipar sendiri sejak awal sudah diwanti-wanti oleh Rasulllah SAW untuk dihindari. Bahkan beliau mengatakan bahwa berhubungan lain jenis dengan adik ipar itu sama saja dengan kematian. Al-hamwu almautu.

Mengapa demikian keras Rasulullah SAW melarangnya?

Sebab kemungkinan terjadi zina antara kakak dan adik ipar itu memang sangat besar. Apalagi bila mereka tinggal serumah. Padahal kemungkinan terjadi zina antara seorang dengan wanita lain yang bukan mahram, kesempatannnya jauh lebih kecil dibandingkan zina dengan ipar sendiri. Bahkan bila dengan wanita lain, untuk sekedar bertemu sekalipun, harus ada mahram yang mendampingi.

Akan tetapi pintu syetan terbuka lebar buat hubungan antara kakak dan adik ipar. Sebab sudah menjadi hal yang lazim ipar itu tinggal di dalam satu rumah. Anda bisa bayangkan, di dalam satu rumah ada wanita lain mahram. Tentu ini sebuah keadaan yang tidak sehat. Di mana kemungkinan terbuka aurat menjadi sangat besar. Bahkan berikhtilath (bercampur baur) menjadi sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan (khalwat) menjadi semakin sering.

Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja. Padahal kalau pasangannya tinggal di kampung lain dan ada laki-laki ketahuan pacaran sampai malam di rumah seorang gadis, masyarakat bisa heboh. Bahkan seringkali menjurus kepada pemaksaan untuk menikah di tempat. Apalagi bila istri sedang keluar, sedangkan suami di rumah bersama adik ipar perempuannya.

Akan tetapi bila hal itu terjadi antara kakak dan adik ipar di dalam sebuah rumah yang satu, tidak akan ada lagi filter dari masyarakat. Bahkan mereka cenderung menganggap hal itu biasa, karena statusnya memang masih keluarga sendiri.

Untuk sekedar diketahui, seharusnya zina yang anda lakukan diancam hukum dalam syariat Islam adalah rajam. Rajam adalah dilempar dengan batu oleh orang ramai hingga meninggal. Hukuman ini berlaku untuk pasangan zina di mana masing-masing sudah pernah melakukan hubungan seksual dengan pasangan halal sebelumnya.

Namun karena anda tinggal di luar wilayah hukum Islam, karena negeri tempat Anda tinggal itu tidak menerapkan hukum syariah secara formal, maka hukuman rajam ini menjadi tidak bisa dilakukan. Yang tersisa bagi anda hanya bertaubat kepada Allah SWT dengan sebenar-benar taubat. Dan Allah SWT adalah tuhan Yang Maha Menerima Taubat hamba-Nya.

Adapun kewajiban menjalankan hukum rajam yang tidak terlaksana itu, asalkan pada dasarnya anda sudah siap menjalankannya, bukan lagi menjadi tanggung-jawab anda. Melainkan tanggung jawab penguasa yang sah di negeri ini, kalau dia muslim. Para penguasa muslim di negeri ini akan ditanya di akhirat atas beban kewajiban yang telah Allah SWT berikan di pundak mereka.

Sedangkan pertanyaan anda tentang kebolehan menikahi adik ipar sendiri, tentu saja hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu…. dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23)

Namun keharaman menikahi adik ipar itu bersifat muaqqat (sementara), yakni selama saudaranya itu masih menjadi istri yang resmi. Namun bila istri telah wafat atau telah bercerai, maka mantan adik ipar itu boleh dinikahi. Istilah yang sering digunakan adalah turun ranjang.

Jadi kalau anda ingin menikahi adik ipar anda yang sudah janda itu, anda harus menceraikan dulu istri anda. Dan tentunya istri anda akan marah dan sakit hati, karena posisinya digantikan oleh adiknya sendiri. ini adalah pilihan yang teramat sulit buat seorang laki-laki dengan dua cinta.

Karena itu sejak dini Rasulullah SAW sudah mewanti-wanit.ipar adalah maut.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.