Duda Menikahi Janda tanpa Wali

Ass. wr. wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan syahkah hukumnya ijab kabul antara duda dan janda tanpa dihadiri oleh wali atau siapapun? Ijab kabul hanya dilafazkan oleh duda tersebut saja dan diucapkan di depan calon isterinya (janda tersebut). Apakah hukumnya syah menurut agama, karena katanya dulu juga pernah ada ijab kabul semacam ini di zaman Rasulullah. Benar atau tidak? Seorang janda dan duda apabila menikah tidak perlu ada wali lagi, benarkah?

Syukron,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

Di antara salah satu alasannya adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya.

Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri, berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan ulama. Apalagi mengingat dalil-dalil nash memang menunjukkan keharusan mutlak adanya wali.

Bahkan istilah ijab dan kabul itu sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah. Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seorang wali, isinya bahwa sebagai wali, dirinya akan menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang diwalikannya.Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak calon suami yang intinya menyepakati isi materi ijab.

Kalau tidak ada walinya, lalu siapa yang mengucapkan ijab? Tidak mungkin yang mengucapkan ijab itu suami. Sebab suami berada pada posisi menyetujui atau mengucapkan qabul. Apakah calon isteri yang mengikrarkan ijab?

Juga lebih tidak mungkin lagi. Masak seorang wanita berkata, "Aku nikahkan kamu Fulan bin Fulan dengan diriku sendiri, Fulanah binti Fulan dengan mas kawin emas 20 gram tunai." Ah… sebuah ijab qabul yang aneh, bukan?

Padahal ijab qabul itu punya konsekuensi hukum teramat berat. Di antaranya, halalnya faraj seorang wanita. Juga adanya kewajiban nafqah suami kepada isteri. Bila salah satu meninggal dunia, mereka saling mewarisi harta pasangannya.

Oleh karena itu, maka seorang wanita meski sudah pernah punya suami, menurut pandangan jumhur ulama tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Sebab kalau demikian, lalu apa bedanya dengan zina?

Bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum berzina mereka bikin akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba jadi halal melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.

Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya, harus dipahami bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.