Hukum Cambuk untuk Zina

Ass. wr. wb.

Pak ustadz, teman saya ingin melakukan hukuman cambuk karena merasa telah melakukan zina. Tapi menurut beberapa sumber hukuman cambuk tidak bisa dilakukan apabila tinggal di wilayah yang tidak menggunakan syariat Islam.

Beberapa hari yang lalu teman saya menonton siaran agama yang menjelaskan bahwa apabila tidak dicambuk di dunia maka akan dicambuk di neraka. Teman saya langsung menangis, yang terbayangkan dicambuk di neraka pastilah amat sangat dahsyat. Bagaimana menurut ustadz?

Teman saya sudah benar-benar bertaubat, apakah nanti di akhirat tetap di hukum? Mohon penjelasannya. Terima kasih sebelumnya, ustadz.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Barangkali yang dimaksud dengan pelaksanaan hukum cambuk di akhirat adalah khusus buat para pezina yang lari dari hukum dunia secara sengaja, juga tidak mau bertaubat atas segala kesalahanannya. Sehingga dia mati dengan membawa dosa-dosanya yang belum diampuni. Untuk menebus dosa yang terbawa mati itulah maka dia akan dicambuk di akhirat.

Akan tetapi bila seseorang sudah bertaubat, minta ampun dan bersumpah tidak akan mengulanginya lagi, lalu Allah SWT sudah menerima taubat serta mengampuni dosanya, tentunya tidak ada lagi hukuman di akhirat. Kalau pun di dunia ini belum sempat dicambuk karena kurang syaratnya, maka itu hanya hukuman dunia saja.

Masalah ampuan Allah kepada orang yang berzina lalu bertaubat dengan sepenuh kesadarannya sudah pasti, tidak perlu dipermasalahkan lagi. Bahkan malah dengan permohonan ampun tiap hari atas dosa-dosanya, dengan diiringi pencegahan diri dari segala bentuk dosa lainnya, malah akan mengantarkannya masuk surga.

Seperti kasus wanita yang bertaubat atas perbuatan zinanya, kemudian menyerahkan diri di masa Rasulullah SAW. Ketika ada sebagian orang yang menghina mayat wanita itu lantaran di masa hidupnya pernah berzina, Rasulullah membelanya dengan sabdanya:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أهْلِ المَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ

Demi Allah, wanita ini telah bertaubat yang bila taubatnya itu dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah, pasti akan mencukupi.

Karena itu kita tidak bisa memandang enteng masalah taubat ini. Sebab Allah SWT memang memerintahkannya dan berjanji akan menghapus semua dosa pelaku maksiat. Hingga semua dosanya akan berguguran seperti daun di musim gugur.

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

Mintalah ampunan dari tuhanmu dan bertaubatlah kepada-Nya (QS. Huud: 3)

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur: 31)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحا

Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu kepada Allah dengan taubat nashuha. (QS. At-Tahrim: 8)

Hukum Cambuk Buat Pezina di Dunia

Hukum cambuk itu memang hanya boleh dilakukan oleh institusi negara secara formal, di mana orang yang berzina ditetapkan dulu sebagai pelakunya yang memenuhi syarat.

Penetapannya harus berdasarkan ikrar (pengakuan) yang bersangkutan atau persaksian 4 orang laki-laki muslim yang melihat langsung.

Manakala satu dari semua syarat itu tidak terpenuhi, maka hukum hudud itu haram dilaksanakan. Atas dasar sabda Rasulullah SAW:

إدرؤوا الحدود بالشبهات

Cegahlah pelaksanan hukum hudud itu dengan masih adanya kesyubhatan.

Syubhat yang dimaksud adalah celah hukum yang bisa dimasukkan sehingga pelaksanaan hukum hudud itu menjadi batal. Justru Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mencari dan menelusi celah-celah hukum itu.

Bahkan beliau sendiri melakukannya, ketika ada orang datang mengakui dirinya telah berzina. Beliau SAW tidak terburu nafsu untuk melaksanakan hukuman rajam, sebaliknya beliau malah berupaya mencari celah-celah keringanan hukum, agar ekseukusi hukum hudud itu tidak jadi dilaksanakan. Maka di antara pertanyaan beliau adalah: Apakah kamu tidak mabuk? Atau beliau mendesakkan pertanyaan bahwa yang bersangkutan belum sampai zina, baru hanya melakukan percumbuan, sedangkan ember belum masuk ke dalam sumur.

Pendeknya, kalau bisa jangan sampai hukum itu dijalankan, sebagai bentuk kasih sayang dan keringanan syariat Islam kepada kaum muslimin.

Kalau seandainya orang yang tidak dihukum cambuk di dunia ini pasti akan dicambuk di neraka nanti, pastilah lebih baik dicambuk saja di dunia. Tetapi justru nabi berupaya agar orang yang datang mengaku berzina itu tidak usah dicambuk saja. Bukan karena beliau ingin agar hukuman diterimanya di akhirat, tetapi karena beliau tahu bahwa orang tersebut sudah bertaubat, di mana Allah SWT sudah mengampuni dosa-dosanya di akhirat.

Hanya tinggal hukuman formal di dunia yang harus dilaksanakan, sebagai pelajaran kepada orang lain bahwa setiap perbuatan itu harus dipertanggung-jawabkan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.