“Kamu Mirip Ibumu”, Apakah Termasuk Zihar?

Assalamu ‘alaikum wr. wbr.

Ustadz, saat ini saya sangat gelisah. Saya telah menikah, dan suatu ketika saya pernah berucap kepada isteri saya, "Kkamu mirip ibumu." Dalam pernikahan yang saya ketahui ada istailah zhihar, seperti menyerupakn anggota tubuh isteri dengan ibu kandung sendiri.

Pertanyaan saya, apakah ungkapan "Kamu mirip ibumu" (ibu mertua), juga termasuk dalam kategori zhihar?

Kalau termasuk zhihar, bagaimana cara saya mencabut ucapan saya itu? Mohon dengan sangat diberikan ulasannya, terus terang saya sangat gelisah karena hal tersebut.

Terimakasih,

Wassalam.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zhihar adalah sebuah ungkapan kalimat yang intinya mengharamkan hubungan suami isteri. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah pungung.

Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan isterinya dengan mengucapkan kalimat, "Kamu seperti punggung ibu saya." Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa isteri saya hukumnya haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya.

Secara syar`i, zhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa isterinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya. Baik dengan menyebutkan kata punggung atau bagian tubuh yang lainnya.

Dahulu seorang arab bila ingin mengharamkan dirinya dari isterinya, maka dia akan mengatakan lafaz zhihar ini. Sehingga hukum menggauli isterinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri. Namun saat itu hukumnya terbatas pada menjadikan seorang wanita tidak halal bagi suaminya dan juga dia tidak bisa menikah dengan laki-laki lain. Lalu di dalam Islam, hukumnya dirubah menjadi sumpah yang harus ditebus dengan kaffarah.

Dalilnya adalah salah satu ayat dalam Al-Quran:

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)

Sedangkan ungkapan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum tentu langsung berdampak hukum zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan untuk men-zhihar dan lafadznya masih umum.

Sedangkan bila lafadznya tegas dan jelas, seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya aku menyetubuhi ibuku, maka sudah jelas jatuhnya zhihar.

Sedangkan ungkapan kemiripan antara anak dan ibu, bila tidak diniatkan zhihar, maka tentu bukan termasuk zhihar. Seperti kata-kata seorang suami kepada isterinya, "Kecantikanmu seperti kecantikan ibumu." Ini jelas bukan zhihar melainkan pujian, kalau ibunya memang cantik. Tapi bisa menjadi hinaan kalau kebetulan ibunya tidak cantik. Tetapi yang jelas bukan zhihar.

Karena zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan. Dan baru masuk hukum zhihar bila lafadznya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung.

Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc