Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ust, yang saya hormati.
Saya adalah seorang janda telah menikah dengan seorang duda. Pernikahan kami ini tidak ada wali dan saksi (hanya kami berdua). Suami saya yang mengucapkan ijab kabul sendiri ke saya. Kami tidak layaknya seperti pasangan suami-isteri lainnya. Kami hidup berpisah, suami di kontrakan dan saya bersama dengan orang tua saya. Pertemuan kami hanya seminggu sekali. Sekarang ini saya sedang ada masalah, masalahnya diam-diam suami saya itu menikah lagi dengan sahabatnya.

Dia menikah lagi karena katanya saya selalu minta putus dengan dia (saya selalu mengucapkan gugat cerai). Saya melakukan itu karena saya merasa suami saya ternyata seorang play boy, pembohong, suami mengambil kembali mahar yang telah dia berikan kepada saya dan dia memberikannya kepada wanita yang dinikahinya sekarang. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah yang harus saya lakukan, Ustaz? Apakah saya harus meminta surat pernyataan cerai dari suami saya?

2. Apakah saya tetap harus menunggu masa iddah?

3. Apakah hubungan yang saya lakukan itu zina? karena Setahu saya suami sudah menebus dengan mahar akan tetapi mahar tersebut diambilnya kembali.

Saya mohon ustaz menjawabnya, karena hati saya sangat gamang dan selalu dihantui rasa dosa yang sangat besar.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Karena ‘akad nikah’ yang anda berdua lakukan tidak menghadirkan wali dan saksinya, maka hukumnya tidak sah atau batil. Artinya, tidak pernah terjadi pernikahan apa pun anda anda berdua.

Sabda Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu:

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)

Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)

Dari Al-Hasan dari Imran marfu’an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad).

Tidak Ada Talak dan Masa Iddah

Oleh karena tidak pernah terjadi hubungan pernikahan baik secara syariah atau pun secara hukum negara, maka untuk berpisah pun tidak membutuhkan perceraian. Sebab anda belum pernah menjadi isterinya dan dia juga tidak pernah menjadi suami anda. Meski dia pernah memberikan ‘mahar’ kepada anda.

Konsekuensi lainnya, karena tidak ada talak, maka tida ada masa iddah buat anda. Sebab masa iddah itu hanya berlaku bila sebelumnya ada hubungan pernikahan lau terjadi perpisahan, baik karena cerai atau karena ditinggal wafat.

Kami tidak ingin berburuk sangka untuk mengatakan bahwa hubungan anda berdua sudah sampai melakukan hubungan seksual. Tetapi kalau pun itu benar, maka yang anda lakukan 100% adalah zina. Untuk itu bertobatlah dengan taubat yang benar. Berhentilah sekarang juga dari melakukannya, lalu mintalah ampunan dari Allah SWT, sesali semuanya, bersumpahlah untuk tidak akan pernah mengulanginya lagi.

Lepas dari masalah zina kalau memang benar ada,maka zina sama sekali tidak pernah mengikatkan pasangan menjadi semacam suami isteri atau sejenisnya. Orang yang habis berzina sama sekali tidak punya hubungan apa pun.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.