Wali Nikah Beda Agama

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak ustadz, saya mau nanya siapakah yang menjadi wali nikah bila calon wanita yang kita nikahi beragama Nasrani apakah orang tuanya atau bisa diwakilkan dan apakah harus bersahadat dalam ijab kabul sedangkan kita nikah beda agama. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharusan wali nikah beragama Islam adalah hal yang mutlak dan menjadi syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang wali itu ada 6 hal:

  1. Muslim
  2. Berakal (tidak gila)
  3. Baligh
  4. Adil
  5. Merdeka (tidak berstatus budak)
  6. Laki-laki

Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berhak untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.

Khusus dalam syarat ke-Islaman, ada pengecualian tersendiri dalam kasus khusus. Yaitu apabila wanita yang dinikahkan itu bukan beragama Islam,melainkan seorang wanita pemeluk agama ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), maka tidak perlu walinya seorang muslim juga.

Titik masalahnya adalah karena seorang muslim atau atau muslimah tidak boleh diwalikan oleh non muslim. Namun bila pengantin wanita belum lagi menjadi muslimah, maka tidak ada masalah dengan agama sang wali, boleh saja walinya itu juga bukan muslim.

Jadi keharusan wali beragama Islam lantaran karena dia menjadi wali buat seseorang yang beragama Islam. Di dalam hukum Islam, seorang yang bukan muslim tidak berhak dan juga tidak sah menjadi wali bagi seorang muslim. Namun bila yang diwalikan bukan muslim, maka tidak ada masalah.

Dan sebagaimana sudah dibahas berkali-kali di sini tentang pendapat jumhur ulama yang membolehkan wanita ahli kitab dinikahi oleh laki-laki muslim, bila ayah kandung wanita tersebut juga bukan muslim, sudah bisa dijadikan wali dan sah apabila menjadi wali baginya. Sebab wanita itu bukan wanita muslimah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan rujuk ke dalam kitab fiqih yang muktamad, salah satunya yang mudah, silahkan buka kitab Kifayatul Akhyar pada bab wali nikah dan syarat keIslamannya.

Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.