Kamu Mengolok-Olok Agama, Kamu Kafir!

Siapapun dan dengan alasan apapun jika berani memperolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya dan para rasul-Nya atau apa saja perkara dalam agama-Nya, entah dengan lisan atau perbuatan, bacakanlah kepadanya, “Apakah Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu perolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kufur sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9] : 66)

Demikianlah balasan bagi setiap orang yang melecehkan-Nya dan menghinakan syiar-syiar-Nya. Allah akan menghukum mereka atas ucapan yang meluncur dari lisan mereka. Ucapan yang sebenarnya merupakan perwujudan dari apa yang ada di batin mereka. Ya, kekufuran lahir mereka menunjukkan akan kekufuran batin mereka. Sebab, seandainya dalam hati mereka ada pengagungan terhadap-Nya, tentu tak mungkin mereka berani untuk memperolok-olok dan melecehkan agama serta syiar-syiar-Nya.

Dan siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj [22] : 32)

Maka, wahai para pencela Allah, segeralah bertaubat kepada Allah dengan setulus hati kalian. Hentikanlah kekufuran kalian. Menangislah dengan penuh penyesalan atas apa yang telah kalian perbuat. Bertekadlah dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi lagi. Niscaya Allah mengampuni kalian dan merahmati kalian.

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sungguh, akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu.”(QS. Al-Anfal [8] : 38)

Tapi, jika kalian kukuh bersikeras berada dalam penentangan ini, mari… marilah kemari. Ini kabar gembira untuk kalian:

1. Seorang murtad tidak boleh menikah dengan seorang muslim, dan apabila telah menikah, maka batal-lah pernikahannya.

Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 221)

2. Seorang murtad tidak bisa mendapatkan warisan dari kerabatnya yang muslim.

“Seorang Muslim tidak berhak mewarisi harta orang kafir dan seorang kafir tidak berhak pula mewarisi harta seorang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid رضي الله عنهما )

3. Seorang murtad tidak terjaga darahnya.

Siapa yang mengganti agamanya (murtad), bunuhlah ia.” (HR. Bukhari)

4. Seorang murtad jika mati tidak boleh dishalati dan dikuburkan di pekuburan muslimin.

Dan janganlah kamu sekali-kali menyolati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9] : 84)

5. Seorang murtad akan disiksa di neraka kekal selama-lamanya

Siapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 217)

Siapkah kalian menghadapi konsekuensi ini?

Jakarta,

anungumar.wordpress.com